![Seorang petugas menyemprotkan cairan disinfektan di kawasan pantai Ancol, Jakarta Utara, Jumat (21/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/21/58110-penyemprotan-di-ancol.jpg)
Taman rekreasi serta sejumlah tempat wisata dan pusat kebugaran di DKI Jakarta telah diizinkan kembali beroperasi mulai Senin 12 Oktober 2020. Ketetapan itu seiring dengan diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi oleh Pemprov DKI Jakarta.
Taman rekreasi dan pariwisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini, dan Ragunan kembali beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB. Sementara pusat kebugaran diizinkan buka sejak pukul 06.00-21.00 WIB.