Suara.com - Dana darurat merupakan salah satu pos wajib dalam keuangan seseorang, karena akan menjadi sumber dana dalam kondisi tak terduga, seperti masa pandemi Covid-19 saat ini, karena kondisi ekonomi serba tak pasti.
Masa pandemi Covid-19 memang menciptakan kebiasaan finansial baru bagi masyarakat Indonesia, terutama terkait dengan aktivitas konsumsi. Apakah hal ini menjadi pertanda buruk?
Survei dari McKinsey and Company menunjukkan, 83% masyarakat Indonesia akan lebih berhati-hati saat mengeluarkan uang di era pandemi ini.
Hasil survei tersebut senada dengan kenyataan menurunnya aktivitas konsumsi di masa pandemi yang berdampak pada pertumbuhan pendapatan domestik bruto.
Baca Juga: Simak, Ini 6 Kondisi yang Memperbolehkan Penggunaan Dana Darurat
Adapun sentimen lain terhadap pandemi ini, 62% responden setuju bahwa ketidakpastian ekonomi cukup mengganggu keputusannya untuk belanja. Namun yang cukup mengkhawatirkan adalah 55% responden merasa bahwa pekerjaannya menjadi kurang aman, sementara itu 59% lainnya merasa bahwa penghasilannya mengalami penurunan.
Survei McKinsey mengindikasikan adanya masalah yang cukup besar dan mengancam keamanan finansial individu atau sebuah keluarga. Masalah yang dimaksud adalah risiko hilangnya pendapatan di tengah pandemi.
Selain memiliki asuransi jiwa maupun kesehatan, salah satu cara untuk memitigasi risiko ini adalah dengan menyediakan dana darurat.
Dana darurat tentu akan sangat berguna untuk mengcover pengeluaran bulanan kita di saat kita tidak lagi menerima pemasukan.
Berikut tips atau cara mengumpulkan dana darurat dari Lifepal.co.id yang dapat Anda baca di halaman berikutnya.
Baca Juga: Kapan Boleh Pakai Dana Darurat?