Jepang Hapus Larangan Terbang ke 12 Negara, Indonesia Belum Termasuk

Kamis, 08 Oktober 2020 | 12:48 WIB
Jepang Hapus Larangan Terbang ke 12 Negara, Indonesia Belum Termasuk
Jepang karantina ribuan warga di kapal pesiar terkait pemeriksaan virus corona. (Foto: AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jepang berencana untuk menghapus larangan perjalanan ke 12 negera di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

Surat kabar Yomiuri melaporkan, negara itu termasuk China, Taiwan, Australia, Selandia Baru, Singapura, Korea Selatan, Vietnam dan Malaysia.

Pemerintah Jepang, saat ini melarang perjalanan ke 159 negara. Juga merekomendasikan agar pelancong menahan diri dari kunjungan yang tidak perlu dan tidak mendesak.

Negara itu akan mengurangi persyaratan karantina mandiri selama dua minggu untuk beberapa pelancong bisnis, Nikkei melaporkan pada Rabu (7/10). Aturan baru berlaku untuk orang Jepang yang ingin kembali dan pemegang visa jangka panjang. 

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Perajin, Dekranas Gelar Pelatihan Kawasan Wisata Likupang

Beberapa di antaranya akan dibebaskan dari persyaratan karantina, tetapi tergantung pada kapasitas pengujian bandara, demikian dikutip Suara.com dari Channel News Asia. Akan ada batasan jumlah pengecualian tersebut, tetapi belum ada angka yang ditentukan.

Pendatang lokal harus menyerahkan rencana perjalanan dan hasil tes PCR negatif pada saat kedatangan. Pendatang juga tidak akan diizinkan untuk menggunakan transportasi umum setelah mereka kembali.

Jepang telah melonggarkan pembatasan perjalanan dua arah dengan negara-negara seperti Korea Selatan dan Vietnam. 

Jepang sendiri memiliki kasus jumlah infeksi virus corona Covid-19 mencapai 86.543 orang. Sebanyak 79.676 orang yang terinfeksi telah dinyatakan sembuh, sehingga kasus aktif yang tercatat saat ini tersisa 5.262 orang.

Baca Juga: Bima Arya Sepakati Kerjasama Ubah Kawasan Wisata Kuliner di Kota Bogor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI