Kini larangan plastik sekali pakai di DKI Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019, tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pasa Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Itu dilakukan sebagai akibat banyaknya sampah plastik di banyak tempat di seluruh dunia. Plastik dianggap sebagai salah satu penyumbang masalah kerusakan lingkungan nomor satu di dunia.