Mengenal 4 Istilah Kasta Skincare Indonesia, Lengkap dengan Jerat Hukumnya

Jum'at, 18 September 2020 | 06:35 WIB
Mengenal 4 Istilah Kasta Skincare Indonesia, Lengkap dengan Jerat Hukumnya
Ilustrasi skincare. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Menurut undang-undang kesehatan tahun 2009 bahwa yang bisa beredar adalah skincare yang memiliki izin edar. Jika tidak memiliki izin edar maka  bisa kena hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Begitu juga apabila apotek online membandel tidak mengindahkan label komposisi, keterangan nama generika ia juga melanggar aturan UU 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ada juga berdasarkan Juncto undang-undang perlindungan konsumen maksimal 5 tahun penjara. Ingin tahu penjelasan selengkapnya? Tonton videonya di sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI