"Menurut undang-undang kesehatan tahun 2009 bahwa yang bisa beredar adalah skincare yang memiliki izin edar. Jika tidak memiliki izin edar maka bisa kena hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.
Begitu juga apabila apotek online membandel tidak mengindahkan label komposisi, keterangan nama generika ia juga melanggar aturan UU 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Ada juga berdasarkan Juncto undang-undang perlindungan konsumen maksimal 5 tahun penjara. Ingin tahu penjelasan selengkapnya? Tonton videonya di sini.