Mengenal 4 Istilah Kasta Skincare Indonesia, Lengkap dengan Jerat Hukumnya

Jum'at, 18 September 2020 | 06:35 WIB
Mengenal 4 Istilah Kasta Skincare Indonesia, Lengkap dengan Jerat Hukumnya
Ilustrasi skincare. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan muncul istilah mafia skincare di media sosial. Istilah ini merujuk pada seorang atau sekelompok orang yang memperjualbelikan skincare ilegal tanpa nomor izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Biasanya skincare ini kandungan produknya belum teruji keamanannya dan berpotensi membahayakan.

Pengamat Kosmetik Dokter Grand Lich dalam kanal YouTubenya membocorkan 4 kasta mafia skincare yang wajib diwaspadai karena menjual skincare dengan kandungan obat keras seperti hidroquinon (hidrokuinon), steroid, dan retinoid.

Mafia skincare ini menyamar sebagai pemilik merek, klinik, berpraktik sebagai dokter dan reseller yang biasanya terdiri oleh ibu-ibu rumah tangga yang mencari tambahan pemasukan.

Baca Juga: Minuman Kolagen Bikin Awet Muda? Ini Kata Dokter Kulit!

Ilustrasi skincare. (Shutterstock)
Ilustrasi skincare. (Shutterstock)

"Ada berbagai macam motif pemalsuan (produk atau izin edar BPOM), motif para mafia skincare. Kalau dapatnya polosan tanpa nomor sesuai website BPOM, mau klinik kek, ada tulisan apoteker atau bagaimana itu hanya akal-akalan penjual aja supaya laku," ujar Dokter Grand Lich dr. Anggind G Andromeda dalam acara Talkshow Webinar 'Stop Kosmetik Bermerkuri' beberapa waktu lalu.

Berikut 4 kasta mafia skincare lengkap dengan ancaman hukuman yang siap menanti, mengutip kanal YouTube Grand Lich, Kamis (17/9/2020).

1. Nubitol Sciencetist

Home industri meracik sendiri menggunakan berbagai macam bahan yang mereka nggak ngerti asal campur-campur, dan katanya memiliki efek tapi mereka nggak tahu dosisnya asal dicampur-campur aja

2. CopyCat

Baca Juga: 10 Tahapan Skincare ala Artis Korea Bikin Boros, Begini Saran Dokter

Ilustrasi Lelaki Gunakan Skincare [Shutterstock]
Ilustrasi Lelaki Gunakan Skincare [Shutterstock]

Kasta mafia skincare kedua, ia biasanya sedikit bermodal memalsukan atau membuat KW dari merek sudah cukup terkenal di pasaran, lalu produk perawatan itu dipalsukan kemasannya, sehingga pembeli sulit untuk membedakannya.

3. Mafia Skincare

Mereka yang sudah memiliki nama dan merek tertentu yang sudah didaftarkan ke BPOM, tapi tidak semua merek yang didaftarkan, hanya beberapa produk dengan bahan aman dari seluruh merek yang ada.

"Kemudian karena bahannya aman (yang didaftarkan), tidak bisa simsalabim, tidak bisa instan, maka ditambahkan (zat berbahaya efek instan). Saya bilang kasta ini nebeng BPOM. Misalnya ditambahin krim pagi dan malam untuk mempercepat padahal ini tidak didaftarkan," ungkap Dokter Grand Lich

5. GodFather

Kasta mafia skincare tertinggi ialah mereka yang punya embel-embel dokter, pemilik klinik legal, dan keahlian apoteker menjual kosmetik dan skincare dengan label biru apoteker, dan mereka merasa berhak melakukan itu dengan kapasitasnya.

"Dia merasa ini benar, 'saya melakukan secara legal', 'saya punya hak', itu yang salah. Ini saya bilang kasta paling tinggi, karena ini susah," tutup dokter yang berpraktik di Jember itu.

Tantangan menghadapi kempat mafia skincare ini di masa pandemi, kata Dokter Grand Lich adalah diperbolehkannya peraturan telemedicine antara fasilitas kesehatan (faskes) dengan faskes, sesuai dengan Permenkes 2020.

"Bukan telemedicine dengan faskes dan pasien," katanya.

Masalahnya dengan telemedicine faskes dengan pasien, maka oknum dokter bisa dengan leluasa merekomendasikan obat atau skincare yang abal-abal, bahkan tanpa izin edar BPOM di apotek.

"Menurut undang-undang kesehatan tahun 2009 bahwa yang bisa beredar adalah skincare yang memiliki izin edar. Jika tidak memiliki izin edar maka  bisa kena hukuman penjara maksimal 15 tahun," ungkapnya.

Begitu juga apabila apotek online membandel tidak mengindahkan label komposisi, keterangan nama generika ia juga melanggar aturan UU 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ada juga berdasarkan Juncto undang-undang perlindungan konsumen maksimal 5 tahun penjara. Ingin tahu penjelasan selengkapnya? Tonton videonya di sini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI