Suara.com - India tampak serius menangani kasus pencurian dan penjarahan barang antik di masa penjajahan Inggris.
Terbaru, Inggris mengembalikan tiga patung tembaga yang dicuri dari sebuah kuil Hindu di Tamil Nadu, India, 40 tahun lalu.
Sedikitnya, ada empat patung tembaga yang dicuri dari sebuah kuil untuk Dewa Wisnu di Nagapattinam, Tamil Nadu, pada 1978.
Namun, hanya tiga patung berhasil ditemukan oleh Komisi Tinggi India di London pada 2019.
Baca Juga: Pesona Patung David Beckham Berlapis Emas di Kuil Thailand
Dilansir ANTARA, patung-patung yang dicuri tersebut merupakan peninggalan masa Maharaja Wijayanagra, yang berkuasa pada abad ke-14 sampai abad ke-17.
Para pencuri telah lama ditangkap dan diadili, tetapi barang hasil curian telanjur diselundupkan ke luar negeri.
Walaupun demikian, Komisi Tinggi India di London tahun lalu menemukan salah satu patung ditawarkan oleh seorang pedagang yang tinggal di Inggris untuk dijual.
Divisi Seni dan Barang Antik Kepolisian Metropolitan London pun menyelidiki laporan soal penawaran tersebut setelah mendapat informasi dari Kedutaan Besar India di London.
Kepolisian menyebut barang tersebut dibeli oleh sang pedagang dengan niat baik.
Baca Juga: Viral Wahana di Atas Patung Berciuman, Tingginya Bikin Dengkul Lemas
Setelah ditunjukkan bahwa patung tembaga yang akan dijualnya itu merupakan hasil curian, warga Inggris tersebut kemudian secara sukarela menyerahkannya, dan berhasil memetakan keberadaan dua patung lainnya yang dulu dicuri, kata kepolisian setempat.
Ketiga patung itu akan dikembalikan ke India.
Komisi Tinggi India mengunggah sejumlah foto patung saat diserahkan secara resmi kepada otoritas Negara Bagian Tamil Nadu.
Kepolisian Metropolitan London mengaku senang terlibat dalam pengembalian benda bersejarah itu ke India.
"Patung-patung itu tidak hanya indah dan penting bagi sejarah India, benda tersebut juga sakral, dan kami puas karena dapat mengembalikan benda bersejarah ini ke tempat asli mereka di kuil," kata kepala inspektur penyelidik Kepolisian London, Tim Wright, melalui pernyataan tertulis.