Suara.com - Sejak menikah dengan Pangeran Harry, Meghan Markle mendapat gelar baru yakni Duchess of Sussex. Ratu Elizabeth II sendiri sering memberikan gelar kerajaan baru kepada anggota keluarga ketika mereka menikah.
Pangeran William mendapat gelar Duke of Cambridge ketika dia menikah pada 2011. Oleh sebab itu sudah sepantasnya Pangeran Harry menerima gelar baru di hari pernikahannya juga.
Dilansir dari Express UK, kala itu kerajaan sempat membuat pernyataan yang berbunyi: “Ratu hari ini dengan senang hati menganugerahkan Dukedom kepada Pangeran Henry dari Wales.
“Gelarnya adalah Duke of Sussex, Earl of Dumbarton dan Baron Kilkeel.

Pangeran Harry dengan demikian menjadi Yang Mulia Duke of Sussex, dan Nona Meghan Markle setelah menikah akan menjadi Yang Mulia The Duchess of Sussex.
Gelar Duke of Sussex pertama kali dibuat pada tahun 1801 oleh Raja George III. Raja George III memberikan gelar kepada putra keenamnya, Pangeran Augustus Frederick, dan gelar itu punah ketika Augustus meninggal pada tahun 1843.
Sebelum menerima gelar Duke of Sussex, Augustus telah menikah dengan Lady Augusta Murray dari tahun 1793 dan 1794.
Namun, pernikahan tersebut berakhir dengan pembatalan, yang sangat memalukan di abad ke-18. Hal itu karena pernikahan tersebut belum mendapat persetujuan dari Raja di bawah Royal Marriages Act of 1772.
Karena pasangan itu belum menikah ketika Augustus memegang gelar Duke of Sussex, Augusta tidak memenuhi syarat untuk menjadi Duchess of Sussex.
Baca Juga: Pangeran Harry Disebut Tidak Akan Kembali ke Keluarga Kerajaan
Tetapi ketika Augustus menikah lagi dan memegang gelar Duke of Sussex, istri keduanya juga tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai Duchess of Sussex.