Suara.com - Angka perceraian di masa pandemi Covid-19 diprediksi meningkat. Hal tersebut diakui oleh Konsultan Keluarga sekaligus Pemerhati Sosial, M Agus Syafii.
Syafii mengatakan bahwa perceraian di masa pandemi Covid-19 terbukti mengalami peningkatan signifikan di beberapa daerah di Indonesia. Menurut data pada Juni dan Juli 2020, jumlah perceraian meningkat menjadi 57 ribu kasus dengan 80 persen kasus gugatan cerai yang masuk ke Pengadilan Agama di ajukan oleh pihak istri.
Dihubungi Suara.com, Syafii menyebut penyebab utama perceraian di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini adalah karena banyaknya suami yang terkena PHK atau Putus Hubungan Kerja.
Pada akhirnya, hal tersebut berdampak pada sektor perekonomian keluarga sehingga menimbulkan konflik yang berujung gugatan perceraian.
Baca Juga: Istri Ngidam Naik Kereta Minyak Pertamina, Curhatan Suami Viral
"Masalah perekonomian menjadi gangguan serius dalam kehidupan rumah tangga. Tanggung jawab istri bertambah besar untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang melebihi batas kesanggupan seorang istri. Terjadinya konflik rumah tangga yang tak terselesaikan yang berlarut-larut, merupakan anggapan bahwa perceraian adalah sebuah solusi," kata Syafii, Senin (31/8/2020).
Meski begitu, Syafii yang telah lama memberikan konsultasi pernikahan secara cuma-cuma di Rumah Amalia itu mengatakan bahwa gugatan cerai harusnya merupakan solusi terakhir dalam menghadapi masalah dengan pasangan.
Sebelum bulat membawa masalah rumah tangga ke pengadilan, Syafii meminta masyarakat untuk mengkonsultasikan masalahnya terlebih dahulu pada pihak yang ahli.
"Jangan pernah lelah untuk merawat rumah tangga berarti merawat kemanusiaan kita. Cara kita merawat pernikahan dengan kasih sayang, tanggung jawab dan kesetiaan pada pasangan hidup menghindarkan kita dari perceraian," tutupnya.
Baca Juga: Tanya Kapan Pandemi Covid-19 Usai, Banyak Orang India Pergi ke Peramal