Suara.com - Pandemi masih berlangsung, sebagian orang masih takut tertular Covid-19 saat bepergian dengan menggunakan pesawat. Ditambah sederet persyaratan terbang yang kadung dianggap rumit dan makin-makin membuat masyarakat was-was dan enggan bepergian.
Beberapa waktu lalu, Suara.com berkesempatan menjajal berbagai prosedur penerbangan menuju Bali bersama pimpinan Air Asia, INACA, dan PHRI.
Tujuan perjalanan adalah untuk mengkampanyekan 'Safe Travel' melihat dan merasakan protokol kesehatan di pesawat dan bandara, juga menengok kondisi terpuruknya Bali akibat pandemi Covid-19.
Tak harus swab test, cukup rapid test

Di awal, penumpang yang hendak bepergian dengan pesawat harus melampirkan keterangan sehat dari swab test. Tes yang pengambilan sampelnya melalui usapan di belakang hidung dan tenggorokkan.
Kini untuk bisa terbang, penumpang cukup melampirkan hasil rapid test tes tes cepat. Meski rapid test dianggap hanya sebagai skrining awal bukan diagnosis, metode tersebut dianggap sudah cukup untuk menjadi syarat sah terbang.
Adapun rapid test bisa dilakukan baik di rumah sakit, puskesmas hingga klinik. Rapid test bisa dilampirkan jika dilakukan selama 14 hari ke belakang. Sehingga surat rapid test bisa digunakan selama beberapa penerbangan.
Rapid test ini harus berbentuk hardcopy atau dicetak, untuk nanti di stempel oleh petugas bandara. Kisaran biaya rapid test juga sangat beragam mulai Rp 99 ribu hingga Rp 300 ribu.
Membeli tiket secara online
Mengurangi kontak fisik, pemesanan tiket pesawat kini lebih direkomendasikan secara online.
Baca Juga: KPAI Buka Suara Terkait Kisruh Anjay dan Berita Hits Kesehatan Lainnya

Begitupun dengan pembayaran menggunakan uang digital. Saat Suara.com menuju bandara menggunakan KA Bandara, pemesanan tiket juga dilakukan secara online. Dengan metode ini kita bisa memperediksi jadwal perjalanan dan tiba ke bandara tanpa hambatan.