Suara.com - Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk setop menggunakan kata gaul 'Anjay'. Melalui surat yang disebarkan pada 29 Agustus 2020 lalu, kata tersebut dianggap dapat 'merendahkan martabat seseorang'.
"Istilah tersebut (anjay) adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," tulis surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait tersebut.
Dalam surat yang sama ditulis bahwa kata Anjay merupakan kata serapan dari Anjing yang dalam beberapa hal, dianggap memiliki arti ofensif.
Di lain sisi, masyarakat Indonesia memang dikenal lebih sering menggunakan bahasa informal dalam gaya bicara sehari-hari dibanding menggunakan Bahasa Indonesia baku. Salah satunya adalah penggunaan kata gaul atau lingua franca yang memiliki bentuk sangat beragam.
Baca Juga: Kata "Anjay" Dilaporkan ke KPAI, Nikita Mirzani Nilai Lutfi Agizal Begini
Nah selain kata Anjay, berikut Suara.com rangkum bahasa gaul lain yang populer dan bisa jadi akan dianggap sama ofensifnya seperti Anjay. Berikut daftarnya:
- Cuy = Coy; untuk memanggil seseorang yang sudah sangat akrab atau usaha menjadi sok akrab.
- Bucin = Budak cinta
- Jayus = Tidak lucu
- Kepo = Ingin tahu/ mau tahu saja/ penasaran
- Anjrit = Sama seperti Anjay, serapan dari Anjing
- Anjas = Sama seperti Anjay dan Anjrit
- Eug = Gue
- Ege = Bego
- Geblek = Goblok
- Bacot = Banyak bicara
- Gengges = Ganggu
- Lebay = Berlebihan
- Gaje = Tidak Jelas
- Gabut = Tidak ada pekerjaan/ gaji buta
- Pansos = Panjat sosial
- Kicep = Diam seribu bahasa/ penakut
- Bokis = Bohong
- Nolep = Tidak ada kegiatan
- Bangsul = Bangsat betul
- Sebats = Sebatang (merokok dulu)
- Tuman = Kebiasaan
- Unfaedah = Tidak ada manfaatnya
- Noob = Anak bawang/ pemula
- Kentang = Tertipu/ tidak sesuai harapan
- Tole = Tolol
Ini baru 25 dan masih banyak lagi kata gaul yang sebenarnya beredar di masyarakat Indonesia. Belum lagi ratusan bahasa gaul serapan dari bahasa daerah seperti gelo di Jawa Barat, kampang di Lampung dan cuk di Jawa Timur.
Pertanyaanya sekarang, apakah Komnas Perlindungan Anak ada waktu untuk mengkurasi kata atau bahasa gaul dan kata serapan gaul yang tidak boleh diucapkan oleh anak Indonesia?