Suara.com - Malaysia mengetatkan peraturan tentang berkendara dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan.
Dilansir Anadolu Agency, parlemen Malaysia menyetujui sanksi lebih berat bagi pengendara mabuk yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Hal tersebut diatur dalam UU Transportasi Darat tahun 2020 yang menggantikan Undang-Undang Transportasi Darat tahun 1987.
Dalam amandemen UU Transportasi Darat, pengemudi mabuk yang terbukti bersalah akan dipenjara antara 10 sampai 15 tahun dan denda minimal RM50.000 atau setara Rp175 juta. dan maksimal RM100.000.
Baca Juga: Malaysia Bakal Gratiskan Vaksin Virus Corona untuk Semua Warga
Selain itu, surat izin mengemudi pelaku akan ditangguhkan selama 10 tahun.
Sebelumnya, Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengusulkan amandemen undang-undang untuk memberikan hukuman yang lebih berat bagi pengemudi mabuk karena meningkatnya kasus kecelakaan di jalan raya.
"Amandemen ini diharapkan memberikan hukuman wajib lebih berat terkait pelanggaran yang tidak hanya menimbulkan korban luka tapi juga jiwa," ujar Muhyiddin, kutip Bernama.
Statistik polisi mengungkapkan ada 21 kecelakaan di jalan raya akibat pengemudi mabuk selama lima bulan terakhir dan delapan korban di antaranya meninggal dunia.
Menurut Muhyiddin, catatan ini mengkhawatirkan karena angkanya hampir sama dengan jumlah kasus sepanjang 2019.
Baca Juga: Mutasi Virus Corona yang 10 Kali Lebih Menular Ditemukan di Malaysia!
Berdasarkan undang-undang sebelumnya, pengendara mabuk minum dituntut berdasarkan Pasal 45A (1) Undang-Undang Transportasi Jalan 1987 dengan denda antara RM1.000 hingga RM6.000 atau penjara hingga 12 bulan.
Sedangkan pengendara mabuk yang menyebabkan kematian dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 44 dari Undang-undang yang sama hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal RM20.000.