Suara.com - New normal memang jadi masa yang paling galau. Di satu sisi kita harus menjaga kesehatan, tapi tuntutan ekonomi juga tidak bisa dibohongi. Jalan tengahnya, wisata dan restoran kini sudah bisa dibuka kembali, namun dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan di restoran bisa dibilang tidak mudah. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengatakan tidak sedikit konsumen yang lebih 'galak' saat protokol kesehatan dijalankan.
"Pengunjung, misalnya, bisa bersikap keras atau galak saat diingatkan untuk mengenakan masker dengan benar," ujar Maulana dalam diskusi Voxpp Shout, Rabu (26/8/2020).
Beberapa pengunjung, kata Maulana, juga enggan untuk menerima pemerikaan kesehatan dengan thermo gun, entah termakan hoaks atau memang enggan repot, tapi hal itu diakui membuat para pemilik restoran dilema, meski restoran itu sudah mendapat Indonesia Care (I Do Care).
Baca Juga: Agar Aman Restoran Harus Dapat I Do Care Labeling, PKL Bagaimana?
Padahal, penerapan protokol kesehatan ini bisa jadi cara 'menjual' restoran agar menarik didatangi pengunjung, namun dengan membuat pengunjung juga tetap merasa aman dan tidak takut untuk makan di tempat.
"Penerapan protokol kesehatan jadi faktor utama, dan kami bersama siap mendukung pemerintah dan turut aktif dalam mengkomunikasikannya kepada masyarakat, dalam hal ini konsumen. Kami yakin bahwa penerapan protokol yang baik oleh pemilik dan pengelola restoran dan rumah makan mampu menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat dan mengangkat reputasi industri itu sendiri," ungkap Maulana.
Alih-alih menjadi beban, F&B Policy Manager Roemah Kuliner, Fregat Pattiwaelapia, menganggap protokol kesehatan sebagai ikhtiar dan berusaha agar tetap bisa bertahan di masa pandemi. Sekaligus bisa menjaga kesehatan, keselamatan karyawan, dan pengunjung.
"Seiring waktu, kami juga merasa perlu untuk terus belajar dan mengamati perkembangan yang ada. Dalam semangat yang sama, Roemah Kuliner siap mendukung dan mensinergikan serta mensosialisasikan prinsip dan nilai yang ada di protokol K4 InDOnesia CARE, khususnya untuk industri restoran," tutur Fregat.
Sementara itu Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi Kemenparekraf RI, Frans Teguh, menjelaskan cara restoran untuk mendapatkan label I Do Care harus memenuhi K4, yakni kebersihan, keselamatan, kesehatan dan kelestarian.
Baca Juga: Restoran Ingin Punya Label Indonesia Care, Simak Cara Mendapatkannya Ini
"Jadi kita verifikasi melalui check list kalau dia sudah memenuhi standar dari Kemenkes, panduan dari handbook yang dikuatkan, saya kira selayaknya hotel dan rumah makan tersebut akan mendapatkan labeling," jelas Frans.