Suara.com - Karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) pekerja atau karyawan swasta dari Pemerintah Republik Indonesia.
Seperti diketahui, bantuan ini merupakan bagian dari stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menanggulangi dampak Covid-19.
Jumlah insentif atau BLT karyawan swasta ini sebesar Rp 600 ribu per bulannya.
Bantuan tersebut akan diberikan selama empat bulan, dengan pencairan yang dilakukan setiap dua bulan sekali yang dimulai pada akhir Agustus nanti. Maka, total tambahan penghasilan bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta itu adalah Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Syarat Lengkap Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 juta Dapat Rp 600 ribu per Bulan
BLT bagi pekerja swasta tentu jadi berkah tersendiri di tangah pandemi. Sebab, bantuan dana ini tentu saja bisa membawa pengaruh baik dalam pengelolaan keuangan kita.
Lantas, bagaimana cara bijak mengelola uang atau dana BLT bagi pekerja swasta? Simak beberapa tipsnya di halaman selanjutnya.