Basah Kuyup, Pria Ini Tertangkap usai Berenang dari Singapura ke Malaysia

Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:11 WIB
Basah Kuyup, Pria Ini Tertangkap usai Berenang dari Singapura ke Malaysia
Ilustrasi orang berenang. (Pixabay/Skeeze)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, publik dikejutkan oleh peristiwa seorang pria yang mencoba pergi ke negara Malaysia dengan cara ilegal. Parahnya lagi, pria ini mencoba berenang dari Singapura ke Malaysia.

Ya, dia tampaknya terlalu berani untuk kabur ke Malaysia dengan cara berenang. Benar saja, pria ini nekat mencoba untuk melintasi selat di antara negara Malaysia dan Singapura.

Dikutip Suara.com dari laman World of Buzz, Selasa (25/8/2020), ternyata diketahui pria tersebut merupakan seorang pria Bangladesh.

Akibat tindakan nekatnya itu, dia ditangkap oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaaan Singapura (ICA).

Baca Juga: Pertama di Asia Tenggara, Zoom Buka Pusat Data di Singapura

Pria ini dengan berani berencana untuk meninggalkan Negeri Singa, melintasi Selat Tebrau sepanjang 39 kilometer yang memisahkan Singapura dan Malaysia itu.

Dalam kondisi basah kuyup, aksinya berhasil digagalkan oleh petugas di Woodlands Checkpoint.

Menurut keterangan dari ICA, pria ini sepertinya hendak kabur usai diduga terlibat dalam penyelidikan kasus kriminal.

Duh! Pria Ini Nekat Pergi ke Malaysia dengan Cara Berenang dari Singapura. (Facebook ICA)
Duh! Pria Ini Nekat Pergi ke Malaysia dengan Cara Berenang dari Singapura. (Facebook ICA)

Melalui Facebook ICA, pihak berwajib Singapura mengumumkan hasil penyelidikan terkait pria yang nekat berenang demi pergi ke Malaysia itu sejak 18 Agustus lalu.

Akibat nekat berenang demi kabur dari Singapura ke Malaysia, pria ini akhirnya dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Palsukan Pernikahan Demi Tinggal di Singapura, Pasutri Gadungan Ditangkap

Seperti yang sudah tertulis, berdasarkan Undang-Undang Imigrasi Singapura, seseorang yang meninggalkan negara secara ilegal akan dikenai denda 2.000 dolar AS atau senilai Rp 29 juta.

Bukan hanya itu, pria Bangladesh ini juga terancam hukuman penjara selama kurang lebih 6 bulan. Bahkan tak menutup kemungkinan, pria ini bisa dikenai kedua hukuman tadi.

Akibat pandemi COVID-19, tentu saja Malaysia dan Singapura memperketat kebijakan negara mereka masing-masing. Misalnya saja Singapura, negara tersebut telah membuka pintu untuk wisatawan Malaysia dengan syarat wajib tujuh hari melakukan karantina.

Syarat tersebut juga diberlakukan Singapura untuk turis Australia, China, Makau, Taiwan dan Vietnam.

Namun, lain halnya dengan turis dari Selandia Baru dan Brunei Darussalam. Khusus turis dari kedua negara tersebut, mereka hanya perlu menjalani test COVID-19 saja sebelum masuk Singapura tanpa ketentuan tambahan apapun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI