Suara.com - Berwisata di tengah pandemi Covid-19 merupakan hal yang berisiko meski bukan berarti mustahil. Apalagi pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, yang memungkinkan bagi masyarakat untuk berwisata meski dengan protokol kesehatan yang ketat.
Berikut ini, Suara.com rangkum hal apa saja yang mesti diingat dan dilakukan saat hendak berwisata di masa new normal. Baca baik-baik, jangan sampai kesempatan langka untuk menghilangkan penat malah jadi masalah baru.
1. Pilih Lokasi
Pastikan lokasi yang dituju bukan kawasan zona merah apalagi zona hitam pandemi Covid-19. Selain lebih berisiko, besar kemungkinan banyak tempat wisata yang masih tutup. Beberapa tempat seperti Bandung, Bali dan Labuan Bajo sudah sangat bisa dikunjungi. Hanya saja, beberapa spot wisata masih tutup, pun dengan beberapa toko.
2. Pilih maskapai
Pilih maskapai yang bukan hanya sesuai dengan kantongmu tetapi juga sesuai dengan kenyamanan versimu sebelum dan sesudah perjalanan. Ada maskapai biaya rendah yang menyertakan biaya tiket dan rapid test. Ada juga yang tidak termasuk biaya rapid test.
Baca Juga: Seru! Intip Uji Coba Terbatas di Destinasi Wisata Blue Lagoon
Ada maskapai yang mengurangi jumlah penumpang dan mengosongkan bangku tengah, ada juga maskapai yang deret depannya diisi penuh dan baru longkap di deret tengah sampai belakang. Itu semua tergantung dengan teknologi HEPA yang dimiliki oleh jenis pesawat atau maskapai yang bersangkutan.
3. Lengkapkan berkas
Saat bepergian di masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB, pastikan untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Apa saja?
Pertama, kartu identitas seperti KTP, SIM atau Paspor. Pastikan selalu memegang identitas diri mulai dari saat hendak melakukan rapid test, di bandara, sampai saat hendak memesan hotel secara langsung.
Kedua, surat keterangan pemeriksaan kesehatan yang dikeluarkan klinik saat melakukan rapid test. Surat tersebut sangat penting. Ingat selalu jangan sampai hilang, beberapa tempat penginapan dan wisata meminta ditunjukkan surat tersebut.
Baca Juga: Uji Coba New Normal di Desa Wisata Blue Lagoon, Pengelola Siapkan Hal Ini
Ketiga, Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Kartu ini berbentuk surat berwarna kuning yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Surat akan diterima saat pengunjung memasuki kota tujuan. Pengunjung tinggal memasukkan data diri berupa tempat asal dan tujuan di kota tersebut. Simpan surat tersebut selama 14 hari setelah diterbitkan.