Tak Mau Dihukum Nyanyi Indonesia Raya? Jangan Lupa Pakai Masker Saat Wisata

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Minggu, 23 Agustus 2020 | 21:13 WIB
Tak Mau Dihukum Nyanyi Indonesia Raya? Jangan Lupa Pakai Masker Saat Wisata
Ilustrasi menggunakan masker di tempat umum.[Pexels/Anna Shvets]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah turis mendapat hukuman menyanyikan lagu Indonesia Raya, saat berwisata tanpa mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker.

Dilansir Suarajogja.id, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Arif Pramana mengungkapkan operasi pantauan wisatawan tidak tertib protokol kesehatan itu dilakukan di wisata Kaliurang, tepatnya di TPR Kaliurang, TPR Gondang, Umbulharjo, Cangkringan serta Tebing Breksi.

Operasi dilakukan pada Sabtu dan Minggu (22&23/8/2020) pagi, bersama Satuan Perlindungan Masyarakat Kaliurang. Sasarannya yakni tentang kepatuhan dan ketertiban menggunakan masker, adanya tempat cuci tangan, pengukuran suhu serta penerapan jaga jarak.

Ia menyebut bagi para wisatawan yang kedapatan tak mengenakan atau membawa masker akan dikenai sanksi ringan yang sifatnya edukatif, yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Baca Juga: Wisata Alam dengan Pemandangan Indah di Lebak, Yuk ke Lereng Cibolang

"Salah satu sanksi edukatif bagi wisatawan yang tidak membawa masker, yaitu menyanyikan lagu Indonesia Raya," terangnya, kala dihubungi, Minggu (23/8/2020).

Selain menggelar operasi tertib protokol kesehatan di lokasi wisata, para petugas dari Sat Pol PP Sleman juga melakukan penertiban di sejumlah lokasi hiburan di kawasan Sleman yang belum taat jam operasional atau tutup pada pukul 23.00 WIB.

"Ada lima tempat yang dibubarkan paksa atau tutup pada Jumat, sedangkan Sabtu menyasar enam lokasi," kata dia.

Arif menyatakan, pada Sabtu, ada sebanyak empat lokasi dibubarkan paksa karena melebihi jam operasional.

Bagi pelaku usaha yang kedapatan melebihi jam operasional, diberikan berita acara pemeriksaan, imbuh Arif.

Baca Juga: Seru! Intip Uji Coba Terbatas di Destinasi Wisata Blue Lagoon

Selain itu, kalau nantinya masih melanggar akan dilakukan peningkatan penindakan.

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala menyebutkan, tempat-tempat nongkrong yang menjadi sasaran operasi berada di Kecamatan Depok dan Kecamatan Mlati.

Tujuan operasi adalah memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan dalam upaya pencegahan virus COVID-19.

"Ada empat tempat di Kecamatan Depok. Tempat itu melanggar ketentuan Jam Operasional Usaha dan melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Pelanggaran protokol kesehatan antara lain, tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan.

"Kepada para pelanggar usaha hiburan tersebut, diberikan Surat Peringatan. Agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dalan SK Bupati nomor 50.2/KDH/A/2020, pada kegiatan sebelumnya telah diberikan pembinaan," kata Evie.

Ia menambahkan, dalam kegiatan itu dibagikan pula masker bagi pengunjung maupun pegawai, yang kedapatan tidak memakai masker.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI