Tak Mau Dihukum Nyanyi Indonesia Raya? Jangan Lupa Pakai Masker Saat Wisata

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Minggu, 23 Agustus 2020 | 21:13 WIB
Tak Mau Dihukum Nyanyi Indonesia Raya? Jangan Lupa Pakai Masker Saat Wisata
Ilustrasi menggunakan masker di tempat umum.[Pexels/Anna Shvets]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala menyebutkan, tempat-tempat nongkrong yang menjadi sasaran operasi berada di Kecamatan Depok dan Kecamatan Mlati.

Tujuan operasi adalah memberikan edukasi dan mendisiplinkan masyarakat serta pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan dalam upaya pencegahan virus COVID-19.

"Ada empat tempat di Kecamatan Depok. Tempat itu melanggar ketentuan Jam Operasional Usaha dan melanggar ketentuan penyelenggaraan usaha dengan protokol kesehatan," ujarnya.

Pelanggaran protokol kesehatan antara lain, tidak mewajibkan pengunjung menggunakan masker, tidak menerapkan prinsip jaga jarak dan tidak menyediakan alat pengukur suhu badan pengunjung dan karyawan.

Baca Juga: Wisata Alam dengan Pemandangan Indah di Lebak, Yuk ke Lereng Cibolang

"Kepada para pelanggar usaha hiburan tersebut, diberikan Surat Peringatan. Agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan dalan SK Bupati nomor 50.2/KDH/A/2020, pada kegiatan sebelumnya telah diberikan pembinaan," kata Evie.

Ia menambahkan, dalam kegiatan itu dibagikan pula masker bagi pengunjung maupun pegawai, yang kedapatan tidak memakai masker.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI