Yamato di Jepang bukan yang pertama menerapkan aturan tersebut. Sebelumnya, Ilsan, di Korea Selatan, memasang lampu dan sinar laser yang berkedip-kedip di persimpangan jalan untuk memperingatkan pejalan kaki yang memegang telepon.
Sementara pihak berwenang di kota Chongqing, China, membuka jalur ponsel sepanjang 30 meter di jalur bagi pejalan kaki yang sibuk dengan ponsel mereka. Dan negara-negara di Barat juga mengambil langkah yang sama. Seperti di Honolulu, Hawaii, bahkan menerapkan denda jika mengirim pesan teks saat berjalan di penyeberangan.
Wah, kalau di Indonesia bisa tidak ya diterapkan aturan itu?
Baca Juga: Jepang Siap Lakukan Pendaratan di Bulan pada 2022