Suara.com - Lagu Indonesia Raya telah akrab di telinga seluruh masyarakat Indonesia, bahkan sejak kita masih duduk di bangku sekolah.
Lagu bersejarah ciptaan Wage Rudolf Supratman ini juga selalu diperdengarkan dan dinyanyikan saat acara-acara kenegaraan berlangsung, termasuk saat peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 yang berlangsung hari ini, Senin (17/8/2020).
Meski begitu, ternyata masih banyak fakta yang mungkin tidak kita ketahui mengenai lagu Indonesia Raya tersebut. Apa saja?
1. Diciptakan dari sebuah tantangan
Baca Juga: HUT RI, Warga DKI Diminta Serentak Nyanyi Lagu Indonesia Raya dari Rumah
Wage Rudolf Supratman atau yang kini kita kenal sebagai W.R Supratman, menciptakan lagu Indonesia Raya karena sebuah tulisan yang ia baca di majalah Timbul, yang menantang ahli-ahli musik Indonesia untuk menciptakan lagu kebangsaan.
Lelaki yang berprofesi sebagai seorang wartawan di koran Sin Po ini kemudia menciptakan lagu tersebut karena jiwa nasionalisme yang tinggi. Hingga pada 1924, lahirlah lagu Indonesia Raya.
2. Dibawakan pertama kali di Kongres Pemuda II
Instrumental lagu tersebut pertama kali dibawakan dalam Kongres Pemuda II pada 28 Oktober 1928, yang kelak dikenal sebagai cikal bakal Hari Sumpah Pemuda.
Mulanya, W.R Supratman ditugaskan untuk meliput jalannya Kongres Pemuda II, namun bukan ia juga ingin membawakan lagu Indonesia Raya pada kongres tersebut. Ia pun menyebarkan salinan lagu itu kepada para pimpinan organisasi pemuda.
Baca Juga: Nekat Nongkrong, Gerombolan Pemuda Dihukum Nyanyi Indonesia Raya
Pemimpin kongres saat itu, Sugondo, mengizinkannya membawakan lagu tersebut pada jam istirahat. Tapi ia meminta W.R Supratman membawakan lagu tersebut dengan instrumen biola saja, karena khawatir liriknya lagu tersebut bisa membuat pemerintah memboikot acara kongres.
3. Sempat dilarang untuk dinyanyikan
Setelah dibawakan pertama kali di Kongres Pemuda II, lagu ini kemudian semakin dikenal, karena akhirnya dinyanyikan dalam kesempatan-kesempatan besar. Ini membuat resah pihak Belanda. Mereka takut jika lagu tersebut mampu membangkitkan semangat kemerdekaan.
Karena itu, pada 1930, lagu itu dilarang dan tak boleh dinyanyikan dalam kesempatan apa pun. Alasannya, lagu tersebut dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Namun, setelah diprotes dari pelbagai kalangan, pemerintah Hindia Belanda mencabutnya dengan syarat hanya boleh dinyanyikan di ruang tertutup.
4. Kembali dinyanyikan pada 17 Agustus 1945
Lagu Indonesia Raya kembali bergema setelah Sukarno membacakan teks Proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Sayangnya, W. R. Supratman meninggal pada tanggal 17 Agustus 1938.
Ia tidak sempat mendengar lagu gubahannya dikumandangkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia. Sebagai bentuk penghormatan, pada 16 November 1948, dibentuklah Panitia Indonesia Raya.
5. Ada sikap khusus saat menyanyikan lagu Indonesia Raya
Dalam UU nomor 24 tahun 2009 pasal 62 dituliskan "Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
Ya, kita diwajibkan untuk berdiri tegak dengan sikap hormat saat menyanyikan lagu ini, yakni dengan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
6. Merekam lagu ke dalam piringan hitam
Yo Kim Tjan adalah orang yang pertama kali merekam lagu Indonesia Raya ke dalam piringan hitam. Saat itu, alunan lagu kebangsaan itu menyertakan suara WR Soepratman.
Piringan hitam asli rekaman lagu Indonesia (dulu berjudul Indonesia Raya) tersebut masih disimpan oleh Yo Kim Tjan sampai tahun 1957. Yo Kim Tjan menyimpan piringan hitam asli tersebut sesuai dengan pesan WR Supratman sebelum meninggal tahun 1938, yang menyuruhnya menjaganya.