3. Sempat dilarang untuk dinyanyikan
Setelah dibawakan pertama kali di Kongres Pemuda II, lagu ini kemudian semakin dikenal, karena akhirnya dinyanyikan dalam kesempatan-kesempatan besar. Ini membuat resah pihak Belanda. Mereka takut jika lagu tersebut mampu membangkitkan semangat kemerdekaan.
Karena itu, pada 1930, lagu itu dilarang dan tak boleh dinyanyikan dalam kesempatan apa pun. Alasannya, lagu tersebut dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Namun, setelah diprotes dari pelbagai kalangan, pemerintah Hindia Belanda mencabutnya dengan syarat hanya boleh dinyanyikan di ruang tertutup.
4. Kembali dinyanyikan pada 17 Agustus 1945
Baca Juga: HUT RI, Warga DKI Diminta Serentak Nyanyi Lagu Indonesia Raya dari Rumah
Lagu Indonesia Raya kembali bergema setelah Sukarno membacakan teks Proklamasi kemerdekaan, 17 Agustus 1945. Sayangnya, W. R. Supratman meninggal pada tanggal 17 Agustus 1938.
Ia tidak sempat mendengar lagu gubahannya dikumandangkan pada Hari Kemerdekaan Indonesia. Sebagai bentuk penghormatan, pada 16 November 1948, dibentuklah Panitia Indonesia Raya.
5. Ada sikap khusus saat menyanyikan lagu Indonesia Raya
Dalam UU nomor 24 tahun 2009 pasal 62 dituliskan "Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat."
Ya, kita diwajibkan untuk berdiri tegak dengan sikap hormat saat menyanyikan lagu ini, yakni dengan berdiri tegak di tempat masing-masing dengan sikap sempurna, meluruskan lengan ke bawah, mengepalkan telapak tangan, ibu jari menghadap ke depan merapat pada paha disertai pandangan lurus ke depan.
Baca Juga: Nekat Nongkrong, Gerombolan Pemuda Dihukum Nyanyi Indonesia Raya
6. Merekam lagu ke dalam piringan hitam