Punya Hak Istimewa, Keluarga Kerajaan Inggris Ternyata 'Kebal' Hukum

Jum'at, 14 Agustus 2020 | 13:08 WIB
Punya Hak Istimewa, Keluarga Kerajaan Inggris Ternyata 'Kebal' Hukum
Keluarga Kerajaan Inggris. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya hidup bergelimang harta, keluarga kerajaan juga terlahir dengan banyak hak istimewa. Termasuk dalam ranah melanggar aturan negara.

Hal itu terjadi pada anggota Kerajaan Inggris yang 'kebal' terhadap aturan hukum tertentu. Bebas hukum itu tak hanya berlaku untuk Ratu Elizabeth tetapi juga keturunannya.

Sebagaimana dialihbahasakan dari Times of India, berikut delapan hukum penting yang kebal jika dilanggar Bangsawan Inggris.

Foto keluarga Kerajaan Inggris saat pembaptisan bayi Archie. (Instagram/@sussexroyal)
Foto keluarga Kerajaan Inggris saat pembaptisan bayi Archie. (Instagram/@sussexroyal)

1. Ratu Elizabeth II tidak membutuhkan paspor untuk bepergian
Ratu Inggris adalah raja yang paling banyak bepergian di dunia. Pasalnya, dia tidak membutuhkan paspor untuk melintasi perbatasan internasional, apalagi mengajukan visa. Karena paspor Inggris dikeluarkan atas nama Ratu, maka dia sendiri tidak memerlukannya.

Baca Juga: Foto keluarga Saat Ultah Pangeran Charles Disebut 'Mimpi Buruk', Alasannya?

2. Ratu Elizabeth tak perlu bawa SIM
Meskipun Ratu jarang mengemudi sendiri di jalan-jalan Inggris, namun jika melakukannya, dia juga tidak diharuskan untuk membawa surat izin mengemudi. Selain itu, Ratu tidak pernah mengambil tes mengemudi yang sebenarnya dan tidak harus memiliki plat nomor di kendaraannya untuk mengemudi.

3. Bangsawan Inggris tidak perlu mengikuti batas kecepatan legal
Menurut Road Traffic Regulation Act of England, batas kecepatan tidak berlaku untuk kendaraan yang digunakan untuk keperluan polisi, petugas pemadam kebakaran, dan ambulans. Selain sebagian besar anggota keluarga kerajaan dikawal oleh polisi saat menyelesaikan tugas kerajaan, kendaraan mereka juga bebas dari mengikuti batas kecepatan.

4. Anggota kerajaan dilarang menggunakan nama belakang
Hingga tahun 1917, keluarga kerajaan tidak menggunakan nama keluarga. Namun, anak lelaki keturunan Ratu Elizabeth II dan Pangeran Philip memiliki nama belakang Mountbatten-Windsor. Tetapi tidak wajib bagi mereka untuk menggunakannya seperti orang lain di Inggris Raya.

5. Ratu tidak dapat dituntut atas pelanggaran pidana apa pun
Ratu Elizabeth II kebal terhadap tuntutan pidana. Sesuai dengan situs resmi keluarga kerajaan, meskipun proses perdata dan pidana tidak dapat diproses secara hukum Inggris, Ratu tetap berhati-hati untuk memastikan bahwa semua aktivitasnya dilakukan sesuai dengan hukum.

6. Anggota kerajaan dibebaskan dari membayar pajak
Salah satu keistimewaan terbesar menjadi anggota Kerajaan Inggris adalah bahwa mereka tidak perlu membayar pajak jenis tertentu. Selain Ratu, yang dibebaskan dari pembayaran pajak, anggota keluarga kerajaan lainnya juga dibebaskan dari pajak. Itu jika mereka mendapatkannya saat menjalankan tugas kerajaan.

Baca Juga: Ingin Pertahankan Pernikahan, Diana Disebut Pernah Coba Merayu Charles

7. Keluarga Inggris tidak terikat oleh kebebasan informasi publik
Menurut situs web keluarga kerajaan, 'rumah tangga kerajaan bukanlah otoritas publik dalam arti Undang-undang FOI (Kebebasan Informasi).' Dengan demikian, Kerajaan Inggris tidak tunduk pada permintaan publik atas informasi dan penjelasan apa pun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI