Simak! Aturan Bersepeda yang Baik dan Benar di Jalan Raya

Jum'at, 07 Agustus 2020 | 14:42 WIB
Simak! Aturan Bersepeda yang Baik dan Benar di Jalan Raya
Panduan bersepeda di jalan raya. (Dok. Bike2Work)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jika kamu senang mengikuti tren yang sedang dilakukan banyak orang, mungkin saat ini juga telah mencoba bersepeda. Ya, jenis olahraga aerobik itu tengah digandrungi banyak orang pasca pandemi Covid-19 melanda.

Tapi jangan hanya sekadar ikut tren ya. Jika kamu terlanjur suka bersepeda, ada baiknya juga cari tahu tentang tata cara aman ketika sedang gowes. Apalagi jika rute mu hingga melewati jalan raya.

Agar lebih keren menyebut diri sebagai anak sepeda, baca dulu nih tertib bersepeda saat di jalanan.

Dikutip dari Panduan Bersepeda yang disusun bersama oleh komunitas Bike2Work Indonesia, Road Safety Association, FDTJ Transport for Jakarta, Masyarakat Transportasi Indonesia wilayah DKI Jakarta, dan Dewan Transportasi kota Jakarta (DTKJ).

Baca Juga: Sebal Sering Ditinggal Gowes, Istri Nekat Jual Sepeda Suami, Fotonya Viral

Panduan bersepda di jalan raya. (Dok. Bike2Work)
Panduan bersepeda di jalan raya. (Dok. Bike2Work)

Bersepeda di jalan

  1. Pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda yang tersedia. Usahakan untuk selalu menggunakan jalur sepeda di ruas jalan yang tersedia. Jarak minimal 1,5 meter dengan kendaraan lain.
  2. Tetap di tepi apabila jalur sepeda tidak tersedia. Selalu tetap di tepi jalan saat bersepeda di jalan tanpa jalur sepeda. Jika bersepeda bersama orang lain, sejajar tidak boleh lebih dari dua sepeda.
  3. Jika memungkinkan sepeda diperbolehkan di trotoar. Trotoar dengan lebar minimal 2,2 meter memungkinkan untuk dilewati pesepeda. Namun ingat, pejalan kaki harus diberikan prioritas saat melintas khususnya disabilitas.

Bersepeda di persimpangan

  1. Gunakan sinyal tangan. Selalu gunakan sinyal tangan saat akan berbelok, berhenti, atau mempersilakan pengguna jalan lain untuk mendahului anda.
  2. Lampu merah = berhenti. Ingat, pesepeda wajib untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas. Pesepeda wajib berhenti jika lampu merah menyala. Selalu ikuti isyarat lalu lintas yang ada.
  3. Disarankan untuk melakukan hook turn berbelok di simpang. Di saat anda ingin berbelok ke kanan di sebuah persimpangan disarankan untuk melakukan penyeberangan dua tahap dengan metode hook turn untuk keselamatan anda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI