Jangan Keliru! Profesor Bukan Gelar Akademik, Tapi Jabatan Fungsional

Kamis, 06 Agustus 2020 | 15:56 WIB
Jangan Keliru! Profesor Bukan Gelar Akademik, Tapi Jabatan Fungsional
Ilustrasi profesor. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gelar akademik yang digunakan saat ini di Indonesia adalah sarjana bagi lulusan S1, master untuk S2, dan doktor setelah menempuh sekolah S3. Bagaimana dengan profesor?

Pada berbagai perguruan tinggi mudah ditemui dosen yang disebut sebagai profesor. Namun yang kerap kali publik keliru bahwa profesor bukan gelar akademis, melainkan jabatan fungsional.

"Kita ketahui profesor bukan gelar tapi jabatan akademik tertinggi jadi harus melalui proses. Kalau gelar itu bisa diberi, tapi ini engga," kata Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kemenristekdikti Prof. dr. Ali Gufron Mukti dalam siaran langsung pada kanal BNPB, Kamis (6/8/2020).

Gufron menyebut, tipikal orang Indonesia memang banyak yang ingin memiliki gelar akademik. Tetapi salah mengartikan profesor sebagai gelar.

Baca Juga: Gelar Profesor Jadi Misteri, Hadi Pranoto Angkat Bicara

Padahal di luar negeri, jabatan profesor diberikan tenggak waktu. Hanya disematkan selama seseorang masih berkontribusi di kampus, kata Gufron.

"Kalau masih dalam fungsi pokok dosen, ya ditulis. Tapi kita gak seperti itu," kata Gufron.

Ia menyampaikan bahwa selain dosen, yang bisa mendapatkan jabatan profesor hanya peneliti.

Anggota Tim penilaian PAK Dosen Ditjen Dikti Kemendikbud prof. Sutikno menegaskan, bagi dosen yang ingin mendapat jabatan profesor harus memiliki karya ilmiah. Meski begitu, menurutnya, syarat tersebut tidak terlalu sulit.

"Harus punya karya. Untuk ukuran di Indonesia masih sangat mungkin dicapai dosen yaitu satu artikel di jurnal internasional bereputasi," katanya.

Baca Juga: Ragukan Gelar Profesor, Kemendikbud Ingatkan Sanksi Pidana ke Hadi Pranoto

Selain itu, sejumlah syarat administrasi harus dipenuhi bagi calon profesor, salah satunya berasal dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B. Secara

"Atau prodinya (akreditasi B). Semua akan dinilai tim apakah yang bersangkutan layak gak secara akademik maupun postur," ujar Sutikno.

"Jadi kalau dosen bersungguh-sungguh menjalankan tupoksinya sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan Undang-Undang Dikti, menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi, insyaallah nanti dengan perencanaan dosen akan menduduki jabatan fungsional," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI