Hal yang Bisa Dipelajari dari Kasus Viral Gilang 'Bungkus'

Risna Halidi Suara.Com
Sabtu, 01 Agustus 2020 | 08:30 WIB
Hal yang Bisa Dipelajari dari Kasus Viral Gilang 'Bungkus'
fetish kain jarik (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kekerasan seksual bentuknya bukan pemerkosaan saja, ada bentuk-bentuk lain yang belum dibahas di UU negara kita yang sudah ada, itu sebabnya RUU PKS penting sekali untuk dikaji dan disahkan," demikian kata Nirmala.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) hingga kini masih diwarnai kontroversi di kalangan masyarakat dan tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ada pendapat RUU ini berpotensi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan agama, definisi kekerasan seksual hingga cakupannya dianggap berperspektif liberal.

Di sisi lain, ada pendapat yang mengatakan RUU PKS perlu segara disahkan karena korban kekerasan seksual masih sulit memperoleh perlindungan dalam berbagai aspek.

Baca Juga: Gilang Dirga : Ada Apa dengan Namaku dan Bungkus?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI