Videonya Dianggap Menyimpang, Influencer TikTok Asal Mesir Dipenjara

Rabu, 29 Juli 2020 | 14:26 WIB
Videonya Dianggap Menyimpang, Influencer TikTok Asal Mesir Dipenjara
Influencer Mesir Haneen Hossam Dipenjara karena Konten TikTok (tiktok.com/@@haniinhossam11)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mesir merupakan salah satu negara Muslim yang dikenal konservatif. Belum lama ini, Mesir kembali memenjarakan lima influencer karena konten TikTok yang dianggap menyimpang.

Melansir South China Morning Post, pengadilan Mesir menuduh kelima inflluencer tersebut telah mempromosikan tindakan tidak senonoh dan perdagangan manusia.

Salah satu influencer yang dipenjara adalah Haneen Hossam, mahasiswi 20 tahun di Cairo University. Haneen Hossam memiliki sekitar satu juta followers di Tiktok.

Lewat video miliknya, Haneen Hossam dianggap telah mendorong perempuan muda untuk bertemu laki-laki lewat aplikasi TikTok. Haneen juga bersalah karena menerima bayaran sesuai jumlah pengikutnya.

Baca Juga: Kena Getahnya! Penyanyi Ini Positif Covid-19 Setelah Remehkan Virus Corona

Selain itu, ada pula influencer Mawada al-Adham yang dituduh mempublikasikan konten video dan foto tidak senonoh.

Mawada al-Adham adalah influencer TikTok dan Instagram yang memiliki 2 juta follower.

Sementara, tiga orang lainnya ditangkap karena telah membantu Haneen Hossam dan Mawada al-Adham dalam mengelola akun media sosial.

Influencer Mesir Haneen Hossam Dipenjara karena Konten TikTok (tiktok.com/@@haniinhossam11)
Influencer Mesir Haneen Hossam Dipenjara karena Konten TikTok (tiktok.com/@@haniinhossam11)

Ini bukan pertama kalinya Mesir memenjarakan influencer dan selebgram perempuan karena konten di media sosial.

Sebelumnya, penari perut Sama El-Masry dihukum penjara tiga tahun karena kontennya di TikTok dianggap terlalu seksi dan imoral.

Baca Juga: Pengguna TikTok, Begini Cara Lindungi Data Privasi Anda

Sementara, kelima influencer muda ini dihukum dua tahun penjara dan harus membayar denda 300.000 pounds Mesir atau sekitar Rp 275 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI