Pendakian Gunung Sindoro via Kledung Dibuka Lagi, Baca Infonya Dulu

Kamis, 23 Juli 2020 | 10:47 WIB
Pendakian Gunung Sindoro via Kledung Dibuka Lagi, Baca Infonya Dulu
Gunung Sindoro via Kledung. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

7. Membawa obat terlarang atau minuman keras: Disita

8. Membawa senjata tajam: Disita

9. Berbuat maksiat atau berzina: Diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon

10. Mencuri: Diserahkan kepada pihak berwajib

Baca Juga: Naik Gunung Saat Pandemi, Ketua APGI Sarankan Pilih Pendakian Singkat

11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja: Denda 5 bibit pohon

12. Memetik bunga edelweiss: Denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi

13. Membawa dan menyalakan kembang api: Denda 10 bibit pohon

14. Merusak dan mencorat-coret plang: Denda 5 bibit pohon

Pada 14 peraturan tersebut, biaya bibit pohon adalah Rp 50.000 per bibit. Harga itu meliputi harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut. Sementara senjata tajam akan disita jika panjangnya melebihi 30 cm. Selain itu, Gunung Sindoro juga terkenal dengan aura mistisnya, jadi jaga selalu tingkah laku dan ucapan kamu selama di sana.

Baca Juga: APGI Tak Sarankan Pendakian Meski Gunung Sudah Dibuka, Ini Alasannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI