Suara.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 140 tahun 2020 yang salah satunya mengatur izin operasional atau rencana dibukanya kembali gedung bioskop di Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, beberapa pakar lintas bidang ilmu di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia atau FKUI telah melakukan diskusi dan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menunda pembukaan bioskop sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.
Beberapa pertimbangan FKUI adalah karena tanggung jawab masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan masih sangat kurang.
"Peningkatan jumlah kasus (Covid-19) di DKI Jaya saat masa transisi PSBB selain karena adanya active case finding tetapi juga ada faktor masyarakat abai menerapkan protokol kesehatan," tulis rilis yang dibagikan FKUI kepada media, Senin (20/7/2020).
Baca Juga: Angka Corona di DKI Naik Terus, DPRD Minta Bioskop Bersabar
Ditulis juga, berdasarkan scientific brief yang diterbitkan oleh WHO pada 9 Juli 2020 lalu, dinyatakan bahwa penyebaran atau transmisi SARS CoV 2--virus penyebab Covid-19 kemungkinan dapat terjadi melalui droplet, airborne, kontak langsung, kontak tidak langsung (fomite), fecal oral, darah, ibu ke anak, dan hewan ke manusia.
Transmisi secara airborne sendiri merupakan penyebaran mikroba melalui aerosol yang tetap bersifat infeksius meski terbawa angin dalam jarak jauh.
Beberapa data hasil penelitian membuktikan bahwa aerosol mengandung virus dapat terbentuk dari droplet yang mengalami penguapan ataupun ketika seseorang berbicara atau bernapas.
Aerosol kemudian dihirup oleh seseorang yang peka dengan dosis infeksi yang sampai saat ini belum diketahui namun virus Covid-19 dapat bertahan dalam keadaan hidup pada aerosol selama 3-16 jam tergantung suhu, kelembapan dan kepadatan orang.
Penemuan ini didukung dengan adanya laporan beberapa klaster Covid-19 yang berhubungan dengan berkumpulnya sekelompok orang di dalam ruang tertutup misalnya pada kegiatan paduan suara, restoran, dan fitness.
Baca Juga: Pemerintah Tunda Pembukaan Bioskop, Pengelola Sampaikan Dukungan
Ruangan tertutup tersebut juga merupakan ruangan dengan ventilasi yang tidak optimal dan kegiatan atau pertemuan dalam waktu yang relatif lama.
Ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersikulasi di dalam ruangan.nApabila ada satu orang pengunjung bioskop menderita Covid-19 meski tanpa gejala, maka akan berpotensi menjadi sumber penyebaran virus kepada pengunjung lainnya.
"Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup," tulis rilis tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, seseorang yang tampak sehat, tanpa keluhan tidak menjamin bebas Covid-19. Menurut FKUI, orang tanpa gejala inilah yang bisa menjadi sumber penularan di komunitas.