Suara.com - Sejak awal bulan Juli 2020, pemerintah telah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mulai bertransisi ke new normal.
Beberapa tempat hiburan seperti mall hingga resto warung pinggir jalan telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan COVID-19.
Meskipun aktivitas jual beli di pinggir jalan telah diperbolehkan, namun ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar momen bercengkrama bersama keluarga dan sahabat saat menyantap makanan pinggir jalan lebih nyaman serta terbebas dari COVID-19.
Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM) mengunggah panduan aturan makan di pinggir jalan new normal yang harus dilaksanakan oleh semua masyarakat. Berikut aturannya.
Baca Juga: 3 Cara Menyimpan Buah Agar Tetap Segar dan Tahan Lama
1. Terapkan Protokol Kesehatan
Jika Anda ingin nongkrong atau menyantap makanan di kafe, pengunjung harus cuci tangan sebelum dan sesudah masuk kafe. Sedangkan bagi pemilik kafe, harus mengatur jalur pengunjung yang akan masuk dan keluar dari kafe agar tidak terjadi kerumunan atau kepadatan pengunjung.
2. Saat Transaksi
Ketika akan membayar atau memesan, usahakan untuk menggunakan pembayaran non tunai atau uang digital untuk meminimalisir sentuhan. Jika Anda ingin membungkus makanan, ada baiknya untuk membawa tempat makan sendiri. Selain itu, jangan lupa untuk menjaga jarak ketika mengantre dengan pengunjung lain.
3. Bagi Pemilik Resto
Baca Juga: Begini Kesiapan Grand Keisha Hotel Yogyakarta Sambut New Normal
Selain mengatur jalur keluar masuk dan menyediakan tempat cuci tangan, pemilik restoran juga harus menyediakan sabun, hand sanitizer, dan sesering mungkin membersihkan meja dengan disinfektan.