Di fase pertama ini, pasien yang akan menjalankan perawatan kesehatan di Malaysia wajib mematuhi prosedur dibawah ini:
- Menggunakan penerbangan sewaan (chartered flight), ataupun air ambulance (tidak diperkenankan menggunakan pesawat komersial).
- Hanya diperkenankan membawa 1 (satu) orang pendamping bagi pasien dewasa, untuk pasien anak-anak diperkenankan membawa 2 (dua) orang pendamping.
- Pasien dan pendamping wajib menjalani karantina selama 14 hari di rumah sakit tersebut.
Kemudian, pasien dan pendamping wajib menjalani 3 (tiga) kali tes PCR Covid-19:
- Test 1, 3 (tiga) hari sebelum keberangkatan (di pusat test yang telah disetujui).
- Test 2, pada saat tiba di rumah sakit tujuan.
- Test 3, di hari ke-13 karantina.
- Test PCR Covid-19 wajib dilakukan bagi pasien dan juga pendamping pasien.
- Hanya pasien dan pendamping pasien yang lulus tes PCR Covid-19 yang dapat melakukan perjalanan ke Malaysia
- Apabila pengobatan sudah selesai, pasien dan pendamping diwajibkan melakukan tes PCR kembali, jika hasil tes Covid-19 negatif, pasien dan pendamping akan diperbolehkan kembali ke Indonesia.
“Kami senantiasa berupaya memberikan yang terbaik dari Malaysia Healthcare sebagai penyedia layanan kesehatan kelas dunia dengan reputasi Malaysia sebagai World’s Healthcare Marvel," kata Norhaslina.
"Dengan dibukanya akses perawatan kesehatan bagi pasien luar negeri yang membutuhkan perawatan secara intensif, kami berharap wisatawan kesehatan akan terus mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas di Malaysia terutama di masa pandemi ini,” tutup Norhaslina Othman.
Baca Juga: Mengenal Hutan Pinus Mangunan, Primadona Wisata Jogja