Ingin Wisata Medis Ke Malaysia, Cek Dulu Syaratnya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 17 Juli 2020 | 18:17 WIB
Ingin Wisata Medis Ke Malaysia, Cek Dulu Syaratnya
Ilustrasi Bendera Malaysia (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Malaysia memasuki fase pemulihan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang dimulai pada 10 Juni hingga 31 Agustus 2020, Pada periode PKPP ini, pintu masuk internasional masih ditutup dan belum menerima kedatangan wisatawan luar negeri.

Namun, pariwisata domestik secara bertahap telah dibuka. Selama periode pemulihan menuju new normal ini beberapa kegiatan dan sektor akan dilonggarkan atau dibuka berdasarkan SOP yang ditetapkan.

Perizinan perawatan kesehatan diberikan dengan sejumlah SOP yang ketat dan hanya berlaku kepada pasien dengan kategori khusus.

 Standard Operating Procedures (SOP) Malaysia Healthcare. (Dok: Instagram/malaysiahealthcare)
Standard Operating Procedures (SOP) Malaysia Healthcare. (Dok: Instagram/malaysiahealthcare)

“Saat ini Malaysia Healthcare memasuki Tahap 1, di mana dimana hanya wisatawan kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus dan intensif, termasuk pasien dari Indonesia, dapat mengajukan permohonan masuk ke Malaysia selama periode PKPP," kata Vice President Facilitation, Malaysia Healthcare Travel Council, Norhaslina Othman, dalam konferensi pers online, Jumat, (17/7/2020).

Baca Juga: Mengenal Hutan Pinus Mangunan, Primadona Wisata Jogja

Ia menjelaskan, bahwa pasien wajib membuat appointment letter dengan rumah sakit anggota dari MHTC. Rumah sakit kemudian akan mengajukan ‘Izin Masuk Malaysia Untuk Perawatan Medis’ melalui MHTC atas nama pasien dan efektif sejak tanggal 1 Juli 2020.”

Norhaslina menjelaskan, pasien dari luar negeri dengan tujuan perawatan kesehatan dibagi menjadi 3 fase berikut:
- Fase 1, selama periode PKPP dan pemberlakuan pembatasan antarbangsa. Wisatawan Kesehatan juga diwajibkan menggunakan transportasi pesawat evakuasi medis, penerbangan sewaan (chartered flight), atau pesawat pribadi.
- Fase 2, dapat digunakan oleh negara-negara zona hijau dengan menggunakan pesawat komersial, namun tidak menutup kemungkinan untuk penggunaan pesawat evakuasi medis dan jet pribadi.
- Fase 3, setelah pembatasan antarbangsa tidak lagi diberlakukan.

Pada tahap awal, pasien dapat mengikuti SOP yang ditentukan sesuai dengan fase 1 yang terbagi ke dalam dua kategori yaitu 1 A dan 1 B.

Pasien dengan kategori 1 A adalah pasien dengan penyakit serius yang membutuhkan perawatan secara intensif di ICU dan telah mendapat rujukan dari rumah sakit.

Pasien dengan kategori 1b adalah pasien yang mempunyai masalah kesehatan jantung (kardiologi) dan onkologi, ataupun pasien dengan penyakit lainnya. Pasien pada Fase 1A dan 1B diwajibkan memiliki appointment letter dengan rumah sakit tujuan yang berada dibawah naungan MHTC.

Baca Juga: 5 Tempat yang Cocok untuk Kamu Jadikan Destinasi Wisata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI