Masih Situasi Pandemi, Bisakah Wisatawan Medis Berlibur ke Malaysia?

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 17 Juli 2020 | 18:05 WIB
Masih Situasi Pandemi, Bisakah Wisatawan Medis Berlibur ke Malaysia?
Menara Petronas (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama ini Malaysia menjadi salah satu tujuan wisata medis bagi banyak wisatawan dunia, tidak terkecuali Indonesia. Namun, pandemi virus corona membuat sejumlah aktivitas penerbangan, terutama dari luar negeri dibatasi.

Setelah lebih dari tiga bulan pandemi, bisakah wisatawan medis mengunjungi Malaysia untuk berobat?

Menurut Chief Commercial Officer, Malaysia Healthcare Travel Council, Yazmin Azman, dalam konferensi pers online, Jumat, (17/7/2020), Malaysia memasuki fase pemulihan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) yang dimulai pada 10 Juni hingga 31 Agustus 2020.

 Standard Operating Procedures (SOP) Malaysia Healthcare. (Dok: Instagram/malaysiahealthcare)
Standard Operating Procedures (SOP) Malaysia Healthcare. (Dok: Instagram/malaysiahealthcare)

Ia menjelaskan, pada periode PKPP ini, pintu masuk internasional masih ditutup dan belum menerima kedatangan wisatawan luar negeri. Namun, pariwisata domestik secara bertahap telah dibuka.

Baca Juga: Cegah Corona, Jaringan Hotel Dunia Ini Rilis Sembilan Standar Kebersihan

Selama periode pemulihan menuju new normal ini beberapa kegiatan dan sektor akan dilonggarkan atau dibuka berdasarkan SOP yang ditetapkan. Perizinan perawatan kesehatan diberikan dengan sejumlah SOP yang ketat dan hanya berlaku kepada pasien dengan kategori khusus.

Sementara itu, Vice President Facilitation, Malaysia Healthcare Travel Council, Norhaslina Othman, menjelaskan, saat ini Malaysia Healthcare memasuki Tahap 1, di mana hanya wisatawan kesehatan yang membutuhkan perawatan khusus dan intensif, termasuk pasien dari Indonesia, dapat mengajukan permohonan masuk ke Malaysia selama periode PKPP.

"Pasien wajib membuat appointment letter dengan rumah sakit anggota dari MHTC, rumah sakit kemudian akan mengajukan ‘Izin Masuk Malaysia Untuk Perawatan Medis’ melalui MHTC atas nama pasien dan efektif sejak tanggal 1 Juli 2020," kata Norhaslina.

Ia menjelaskan, pasien yang akan menjalankan perawatan kesehatan wajib mematuhi peraturan imigrasi yang difasilitasi oleh MHTC. Pasien harus menjalankan isolasi selama 14 hari di Rumah Sakit anggota MHTC sesuai dengan protokol isolasi yang berlaku di setiap rumah sakit tersebut.

"SOP ini tidak hanya berlaku kepada pasien yang sudah pernah berobat ke rumah sakit dibawah naungan MHTC saja, namun SOP ini berlaku pula pada semua calon wisatawan kesehatan yang mendaftar melalui MHTC untuk tujuan perawatan,"ujar Norhaslina

Baca Juga: Gegara Tak Kerjakan Tugas Sekolah, Siswa SMA Ini Dipenjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI