Pekerja Kreatif Ingin Dapat Bantuan Hingga Rp200 Juta, Cek Dulu Syaratnya

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Selasa, 14 Juli 2020 | 12:30 WIB
Pekerja Kreatif Ingin Dapat Bantuan Hingga Rp200 Juta, Cek Dulu Syaratnya
Usaha ekonomi kreatif. (Dok: Kemenparekraf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 juga berdampak pada pelaku ekonomi kreatif. Banyak dari mereka yang berkurang pendapatannya bahkan kehilangan pekerjaanya.

Bagi pekerja kreatif yang membutuhkan bantuan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara resmi membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dengan anggaran sebesar Rp24 miliar.

Program ini merupakan ambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha yang berkecimpung dalam 6 (enam) subsektor ekonomi kreatif (aplikasi digital dan pengembangan permainan, fesyen, kriya, kuliner, dan film) dan sektor pariwisata.

Usaha ekonomi kreatif. (Dok: Kemenparekraf)
Usaha ekonomi kreatif. (Dok: Kemenparekraf)

"Untuk sektor pariwisata dikhususkan bagi homestay dan 13 jenis usaha pariwisata yang semuanya harus berada di lokasi di desa wisata," ujar Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo dalam siaran per.

Baca Juga: New Normal,Kemenparekraf Dorong Industri Musik Manfaatkan Platform Digital

Dalam website https://bip.kemenparekraf.go.id/, juga disebutkan bahwa maksimal nilai bantuan yang dapat diperoleh penerima untuk kategori afirmatif adalah Rp. 100 juta, dan untuk kategori reguler adalah Rp. 200 juta.

Fadjar Hutomo mengatakan, meski anggaran yang diberikan semakin besar, Kemenparekraf/ Baparekraf tetap melakukan seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman.

Pola pendekatan yang digunakan ke sumber pembiayaan mempertimbangkan pemberdayaan tenaga kerja kreatif yang bertalenta demi meningkatkan kapasitas usahanya dan menghasilkan lebih banyak produksi dan kualitas karya-karyanya.

"Dengan demikian diharapkan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai pelaku utama dapat memanfaatkan anggaran yang dialokasikan untuk kesinambungan kemajuan dan pengembangan usahanya," kata Fadjar.

Untuk memperoleh bantuan tersebut, terdapat 8 tahapan yang harus dilalui oleh seluruh peserta yaitu pengajuan proposal, seleksi administrasi, mekanisme seleksi substansi, penetapan penerima bantuan, pengikatan pomitmen PKS, pencairan bantuan, laporan dan pertanggungjawaban, serta monitoring, pengendalian dan evaluasi.

Baca Juga: Kemenparekraf Bakal Terapkan Metode Story Telling di Sektor Pariwisata

"Pengajuan proposal resmi dibuka mulai hari ini (10 Juli 2020) hingga satu bulan ke depan. Semua proses dalam BPI dilakukan secara gratis dan segala informasi akan disampaikan panitia melalui kanal resmi seperti email dan website," kata Plt. Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf/Baparekraf Hanifah Makarim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI