Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana

Risna Halidi Suara.Com
Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:52 WIB
Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana
Oknum yang diduga pegawai Starbucks melakukan pelecehan seksua(pexels/Dom J & (twitter @_amrcncandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus mengintip payudara yang dilakukan oleh barista Starbucks melalui rekaman CCTV merupakan bukti pelecehan seksual ada di mana-mana.

Hal tersebut diungkapkan oleh psikolog Zoya Amirin seperti yang Suara.com kutip dari Antara, Jumat (3/7/2020). "Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada dimana-mana," kata Zoya Amirin.

Menurut dia, hal tersebut tentu membuat resah banyak pihak terutama kaum perempuan yang paling banyak menjadi korban dari kasus pelecehan seksual.

"Itu kebetulan aja ada yang kepoin aja. Kan kita enggak tahu orang pervert (mesum) itu di mana," kata Zoya.

Baca Juga: Dalih Suka, Eks Barista Starbuck Pelototi Payudara Pelanggannya dari CCTV

Ditambah Zoya, Indonesia belum ada payung hukum yang mampu melindungi korban pelecehan seksual. Apalagi setelah Komisi VII DPR memilih untuk menarik Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.

"Pelecehan seksualnya semakin besar apalagi baru-baru ini RUU PKS ditarik dari Prolegnas. Nah yang kayak gini bagaimana ada kekuatan hukumnya," ujar Zoya.

Zoya pun menyayangkan sikap anggota DPR yang tidak kunjung mengesahkan RUU PKS di saat korban pelecehan seksual semakin banyak di Indonesia.

"Coba kalau misalnya ada salah satu keluarga dia (anggota DPR) kena baru dia mau bertindak. Kalau kayak gini seperti enggak punya empati," kata Zoya menegaskan.

Sebelumnya Dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM bersama Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI dalam rangka evaluasi dan usulan perubahan Prolegnas RUU Prioritas 2020, 16 RUU disepakati untuk dikeluarkan, termasuk RUU PKS.

Baca Juga: Oknum Barista Starbucks Intip Payudara Pelanggan, Idap Voyeur?

Banyak pihak yang menganggap RUU PKS sangat dibutuhkan untuk melindungi HAM dari tindakan kekerasan dan merendahkan martabat kemanusiaan yang hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang yang ada.

Ada pun hak-hak korban hanya diatur dengan undang-undang tertentu, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang spesifik hanya untuk korban dalam tindak pidana yang diatur

Sementara ketentuan dasar yang khusus menjamin pemenuhan hak untuk semua korban kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum ada. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI