Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana

Risna Halidi Suara.Com
Jum'at, 03 Juli 2020 | 20:52 WIB
Psikolog : Kasus Intip CCTV Bukti Pelecehan Seksual Ada di mana-mana
Oknum yang diduga pegawai Starbucks melakukan pelecehan seksua(pexels/Dom J & (twitter @_amrcncandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ada pun hak-hak korban hanya diatur dengan undang-undang tertentu, seperti UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban yang spesifik hanya untuk korban dalam tindak pidana yang diatur

Sementara ketentuan dasar yang khusus menjamin pemenuhan hak untuk semua korban kekerasan seksual yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum ada. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI