Di Thailand, pelacuran adalah pekerjaan ilegal dan dihukum dengan denda 1.000 baht (sekitar Rp 460 ribu). Sementara pelanggan yang membayar untuk seks dengan pekerja di bawah umur dapat dipenjara hingga enam tahun.
Namun selama bertahun-tahun, negara ini mulai dikenal untuk wisata seks, dengan sejumlah besar bar, panti pijat, dan ruang karaoke yang jumlahnya berlipat ganda karena jumlah wisatawan melonjak karena undang-undang tidak ditegakkan.