Dispar Lampung: Objek Wisata Harus Terapkan Tiga Aturan Kesehatan

Risna Halidi Suara.Com
Selasa, 30 Juni 2020 | 10:34 WIB
Dispar Lampung: Objek Wisata Harus Terapkan Tiga Aturan Kesehatan
Lampung Krakatau Festival 2018. (Dok: Kemenpar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Edarwan mengatakan guna menjaga kesehatan wisatawan, maka pengelola objek wisata harus menerapkan tiga hal utama dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Bagi pelaku usaha wisata harus menerapkan tiga hal utama dalam protokol kesehatan di setiap objek wisata, sebagai standar minimal pengawasan yang wajib dilakukan," ujar Edarwan, saat di hubungi di Bandarlampung, Selasa.

Ia menjelaskan, tiga hal utama yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha wisata adalah wajib menyediakan tempat cuci tangan sekaligus pengecekan suhu, menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan, dan terakhir melindungi karyawan serta wisatawan dengan masker atau face shield (penutup wajah).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung tersebut juga mengatakan, imbauan untuk melaksanakan protokol kesehatan di tempat wisata serta edukasi dan pengawasan terhadap pelaku usaha terus dilaksanakan.

Baca Juga: Demi Masuk Wisata Pangandaran, 12 Warga Garut Pakai Hasil Tes Corona Palsu

"Kami saat ini terus mengawasi dan memberi edukasi, bagi pelaku usaha wisata yang ingin berinovasi dalam menerapkan protokol kesehatan kami mendukung, sebab yang utama kita menjaga wisatawan agar tetap berwisata dengan sehat, jangan sampai lalai dan menambah kasus baru," katanya.

Menurut dia, saat ini sejumlah tempat wisata di Lampung sudah kembali beroperasi setelah beberapa bulan sempat berhenti beroperasi.

"Sudah ada yang kembali buka, namun belum semua sebab animo masyarakat untuk berwisata belum terlalu besar, dan yang terpenting mereka harus menerapkan protokol kesehatan," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI