Geliat Hotel dan Restoran di Balik Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

Senin, 29 Juni 2020 | 07:05 WIB
Geliat Hotel dan Restoran di Balik Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19
Ilustrasi Hotel saat pandemi Covid-19. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wajib Jalankan Protokol hingga Denda Bagi yang Melanggar

Tamu hotel di DKI Jakarta memang tidak pembatasan usia selama pandemi Covid-19. Meski begitu, secara umum para pengunjung wajib menerapkan protokol dasar yang telah ditetapkan. 

"Kalau pengunjung hotel nggak ada batasan. Dalam artian mau usianya di atas 60 tahun, anaknya di bawah 5 tahun, itu kan keluarga dia, dia yang bawa. Jadi nggak ada masalah," kata Krishandi.  

Berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh PHRI Pusat disebutkan bahwa keluarga yang memang tinggal satu rumah, diperbolehkan duduk bersama di area hotel atau restoran asalkan tetap memakai masker dan hanya dilepas saat makan dan minum.

Baca Juga: Curhat Komika Abdur Arsyad dan Warga Kangen Makan di Restoran

Hotel saat pandemi Covid-19. (Shutterstock)
Hotel saat pandemi Covid-19. (Shutterstock)

Selain itu pihak hotel harus memeriksa dan mencatat suhu tubuh tamu yang datang. Jika suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius, maka tamu disarankan untuk segera mencari perawatan medis dan mendapatkan izin medis sebelum diizinkan untuk check-in. 

Jika suhu tubuh normal, maka sebelum check in, tamu diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan.

Pengecekan suhu itu juga berlaku bagi seluruh karyawan hotel dan restoran setiap kali baru datang untuk bekerja. 

"Ketika suhu tubuhnya 37.3 yang disyaratkan, masih dibolehkan duduk sebentar. Karena mungkin habis jalan sehingga suhu tubuhnya naik. Tapi kalau sudah dikasih duduk sebentar dia tidak menunjukan gejala turun, karena kalau Covid-19 atau demam beneran dia gak akan langsung turun, itu kita tolak. Paling kita kasih dia rekomendasi rumah sakit terdekat," papar Krishadi.

Ia juga mengatakan bahwa  jumlah pengunjung hotel dan restoran di Jakarta berangsur meningkat walaupun belum normal. Menurut Krishadi, hotel akan kembali ramai ketika orang tidak lagi takut untuk bepergian. 

Baca Juga: Ngakak! Saking Miripnya, Sirup di Restoran Ini Sering Dikira Hand Sanitizer

"Harapan kita sih secepatnya, bulan Juli sudah kembali normal. Tapi mungkin belum seekstrem itu. Prediksi dari beberapa pakar, kalau kondisi Jakarta bisa dipertahankan seperti sekarang, R0 di bawah 1, berarti Jakarta membaik. Tinggal teman-teman dari kota lain seberapa jauh membaik dan berani datang ke Jakarta," tuturnya penuh harap. 

Ia juga mengharapkan, September nanti kegiatan pariwisata sudah kembali normal seperti sedia kala. Terpenting, Krishadi mengingatkan, setiap tamu selalu menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan. 

Denda bagi yang Melanggar

Selain terus mensosialisasikan pedoman dan peraturan yang dibuat, ada juga sanksi bagi hotel dan restoran yang melanggar. Bahkan, sudah ada sejumlah hotel dan restoran yang didenda lantaran melanggar protokol kesehatan. 

"Sudah ada yang kena. Ada hotel yang didenda Rp 25 juta dan sebagainya. Restoran juga didenda Rp 5 juta. Ya sudah kenapa melanggar, kita nggak akan membela," ucap Krishandi.

Ilustrasi makan di restoran saat new normal. (Shutterstock)
Ilustrasi makan di restoran saat new normal. (Shutterstock)

Menurutnya, dengan penerapan sanksi berupa denda bisa membuat pengelola hotel dan restoran jera dalam melanggar protokol kesehatan. 

"Tentu cukup pusing juga bagi pengusaha yang cost gak jalan, eh kena denda. Tapi salah sendiri kenapa protokol dilanggar," katanya.

Padahal protokol kesehatan yang disusun merupakan hasil kesepakatan seluruh anggota PHRI, kata Krishandi. Aturan yang dibuat merupakan adaptasi dari protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan. 

Seperti menyiapkan tempat cuci tangan atau hand sanitizer sebelum masuk hotel dan restoran, memakai masker, juga menjaga jarak. 

Krishadi menyampaikan bahwa protokol kesehatan dibuat dengan pakta integritas yang ditandatangani setiap General Manager hotel juga restoran. Kemudian aturan tertulis bagi karyawan juga pengunjung ditempelkan pada bagian resepsionis. 

"Ada SOP apa yang mau diperiksa petugas, mereka sudah tahu. Jadi jangan main-main dengan ini. Sampai sejauh ini saya belum lihat kenakalan. Kalaupun ada anggota yang nakal, dia yang didenda, dia yang harus ditutup. Karena kita kan sudah sepakat untuk laksanakan, karena jangan sampai ulah satu atau dua hotel dan restoran nanti dampaknya, ini kan bicara kota, kalau angka Covid-19  naik lagi, PSBB lagi, kita rugi bersama," ujarnya panjang lebar. 

Selanjutnya: Bayang Gelombang Kedua Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI