Suara.com - Kabar soal jamur enoki yang disebut menyebabkan listeria sempat ramai menjadi pemberitaan. Kementerian Pertanian juga dikabarkan memusnahkan sejumlah produk jamur enoki.
Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan Dr Ir. Agung Hendriadi, M.Eng membenarkan hal itu. Ia mengatakan jamur enoki yang dimusnahkan adalah jamur yang berasal dari Korea Selatan.
Produk ini diimpor dari Green Co Ltd, Korea Selatan, perusahaan yang sama yang disebut CDC sebagai penyebab wabah di Amerika. Selain dimusnahkan, Kementan mengharuskan importir menarik seluruh produk yang ada di pasaran.
"Memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan. Surat Kepala BKP kepada Direktur PT. Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk," ujar Agung melalui rilisnya kepada suara.com, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Bisa Muncul 70 Hari Usai Paparan, Kenali Penyakit Listeria dan Gejalanya
Agung mengatakan pemusnahan sudah dilakukan pada 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020, yang berlokasi di PT. Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, dengan dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP.
Adapun jumlah jamur enoki yang dimusnahkan sebanyak 1.633 karton atau setara dengan berat 8.165 kilogram.
Pemusnahan dan penarikan produk juga berdasarkan informasi yang didapat dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang berada di bawah naungan WHO, terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret hingga April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibatmengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeria monocytogenes.
Hasil investigasi Kementan memang menunjukkan kandungan bakteri Listeria pada produk tersebut setelah dilakukan pengujian di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.
"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri L. monocytogenes dengan kisaran 1,0 x 104 hingga 7,2 x 104 colony/g (melewati ambang batas)," ungkapnya.
Baca Juga: Heboh Jamur Enoki Sebabkan Listeria, Tekanan di Telinga Tanda Covid-19
Selanjutnya kata Agung, seluruh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Kementan di daerah harus melakukan pengawasan semua jamur enoki asal Korea Selatan, yang tertuang dalam surat Kepala BKP kepada Kepala nomor B-305/KN.230/J/06/2020.
"Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020," jelas Agung.
Melihat berbagai merek jamur enoki yang beredar di pasaran, Kementan juga meminta masyarakat untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam membeli produk khususnya pangan
"Khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar, ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT," jelasnya.
Selain itu Kementan juga meminta pelaku usaha pangan serupa untuk tetap menerapkan langkah-langkah menjaga keamanan dan kualitas produk pangannya, seperti sebagai berikut:
- Menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.
- Menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.