"Meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020," jelas Agung.
Melihat berbagai merek jamur enoki yang beredar di pasaran, Kementan juga meminta masyarakat untuk lebih teliti, cermat, dan berhati-hati dalam membeli produk khususnya pangan
"Khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar, ditandai dengan nomor pendaftaran PSAT," jelasnya.
Selain itu Kementan juga meminta pelaku usaha pangan serupa untuk tetap menerapkan langkah-langkah menjaga keamanan dan kualitas produk pangannya, seperti sebagai berikut:
Baca Juga: Bisa Muncul 70 Hari Usai Paparan, Kenali Penyakit Listeria dan Gejalanya
- Menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.
- Menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan.