Suara.com - Sudah Boleh Dibuka, Ini Protokol Kesehatan di Pusat Kebugaran
Meski para ahli mengkritisi masa new normal di Indonesia yang tidak dibarengi dengan menurunnya kasus Covid-19, pemerintah sudah mulai mematangkan konsep new normal.
Aturan new normal semakin detail di atur, termasuk berolahraga di pusat kebugaran atau gym yang sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 yang diteken pada 19 Juni 2020 lalu, seperti sebagai berikut:
Baca Juga: Mal Sudah Buka Hari Ini, Tapi Gym Karaoke dan Tempat Pijat Belum Boleh
1. Membatasi kapasitas jumlah tamu yang melakukan latihan, agar dapat menerapkan prinsip jaga jarak dengan jarak antar tamu minimal 2 meter.
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi alat olahraga sebelum dan setelah digunakan.
3. Menyediakan hand sanitizer di masing-masing alat.
4. Tidak boleh menggunakan alat olahraga bergantian sebelum dilakukan pembersihan dengan cara dilap menggunakan cairan disinfektan.
5. Lakukan pembersihan dan disinfeksi pada tempat-tempat yang sering disentuh, seperti ruangan dan permukaan alat olahraga yang sering disentuh secara berkala, disesuaikan dengan tingkat keramaian pusat kebugaran.
Baca Juga: Bosan Olahraga di Rumah, Apakah Ini Waktu yang Tepat untuk Kembali ke Gym?
6. Memberikan jarak antar alat minimal 2 meter. Apabila tidak memungkinkan, diberikan sekat pembatas untuk alat-alat kardio (treadmill, bicycle, elliptical machine).