Dibuka Kembali, Ini Kriteria Wisata Alam yang Bisa Didatangi

Selasa, 23 Juni 2020 | 08:14 WIB
Dibuka Kembali, Ini Kriteria Wisata Alam yang Bisa Didatangi
Ilustrasi wisata alam Pantai Bakaro di Manokwari. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo memastikan Pemerintah Indonesia akan membuka kembali wisata alam di Indonesia usai tiga bulan ditutup akibat pandemi Covid-19.

Kriteria pembukaan wisata alam ini adalah wisata alam yang berada di zona hijau dan zona kuning

"Kawasan pariwisata alam yang diinginkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota dalam zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan," ujar Doni dalam video conference di Graha BNPB, Jakarta Timur, Selasa (23/6/2020).

Tempat wisata yang nantinya buka juga hanya bisa menerima 50 persen atau setengah dari kapasitas maksimal tempat wisata.

Baca Juga: Ini Tujuan Wisata Incaran Masyarakat Indonesia Saat New Normal

Ditambah dengan menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes 382/2020.

Kawasan wisata alam yang rencananya akan dibuka terdiri dari wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa.

Selain itu pariwisata alam nonkawasan konservasi juga akan dibuka, seperti kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Sebanyak 270 tempat wisata alam di daerah zona hijau hingga zona kuning putusan pembukaannya dikembalikan ke Pemda, dengan berdiskusi dengan gugus tugas, pakar epidemiologi, dokter hingga DPRD.

"Saya juga mengingatkan agar para bupati Walikota selalu melakukan konsultasi dengan para Gubernur dan mengacu kepada regulasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat, terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19," katanya.

Baca Juga: Gubernur Jatim Siap Buka Tempat Wisata dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Sebelum dibuka, lanjut Doni wisata alam harus dijalankan serangkaian edukasi kepada calon pengunjung dan simulasi penanganan apabila ada pengunjung yang terindikasi Covid-19.

"Dalam perkembangan ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat," tutup Doni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI