Suara.com - Pangeran Harry dan Meghan Markle menikah di Inggris sejak Mei 2018. Dari pernikahan itu keduanya telah memiliki satu anak laki-laki, Archie Horrison.
Archie yang saat ini juga tinggal di Los Angeles, Amerika Serikat, bersama kedua orangtuanya, sewaktu-waktu harus kembali pindah ke Inggris jika seandainya Meghan dan Harry bercerai.
"Jika rumah perkawinan siapa pun ada di Inggris dan mereka bercerai atau berpisah, anak tersebut harus tetap di Inggris sampai berusia 18 tahun dengan persetujuan pihak-pihak terkait," kata pakar kerajaan Lady Colin Camobell dikutip dari Express.
"Hal yang sama juga berlaku di Amerika, Perancis, dan negara-negara penandatangan Konvensi Den Haag," tambahnya.
Baca Juga: Tulis Surat, Pangeran Harry Khawatirkan Masa Depan Archie Akibat Krisis
Konvensi Den Haag tentang Aspek Sipil dari Penculikan Anak Internasional dibuat pada tahun 1980 untuk mengatasi kesenjangan dalam hukum internasional sehubungan dengan pengembalian anak-anak yang dibawa ke luar negeri oleh satu orangtuanya tanpa persetujuan dari orangtua lainnya.
Konvensi tersebut mengharuskan pasangan yang berpisah untuk mendapatkan izin dari mantan pasangannya untuk memindahkan anak dari negara tempat tinggal mereka.
Jika Duke dan Duchess of Sussex menetap di AS tanpa batas waktu kemudian mereka berpisah, Meghan harus memberikan izin kepada Harry untuk membawa Archie tinggal di Inggris.
Namun, dalam konvensi disebutkan bahwa hak tinggal itu akan berhenti berlaku ketika anak mencapai usia 16 tahun.
Situs web Departemen Luar Negeri menjelaskan bahwa tujuan dari Konvensi adalah untuk melindungi anak-anak dari dampak berbahaya penculikan internasional oleh orangtua dengan mendorong kembalinya anak-anak yang diculik ke negara tempat tinggal asal mereka, dan untuk mengatur atau mengamankan hak-hak efektif.
Baca Juga: Sempat Retak, Hubungan Pangeran Harry dan Pangeran William Akhirnya Membaik
"Masalah hak asuh dan kunjungan harus diputuskan oleh pengadilan yang tepat di asal negara tempat tinggal anak," jelasnya.