Suara.com - Tepat di Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyoroti PRT perempuan yang berada dalam posisi rentan.
Ia menyebut bahwa mereka yang bekerja di lingkup domestik atau PRT rentan terhadap tindak eksploitasi, perbudakan modern, korban trafficking, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya.
"Akses PRT terhadap informasi juga sangat terbatas sehingga minim pengetahuan tentang perlindungan. Mereka tidak tahu bagaimana jika mengalami kekerasan, cara melapor, dan meminta bantuan,” jelas Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dalam teleconference, Selasa (16/6/2020).
Data yang dihimpun JALA PRT pada 2020, terdapat 417 PRT yang mengalami kasus kekerasan dan sebagian besar mengalami multi bentuk, yakni kekerasan fisik, psikis dan ekonomi.
Baca Juga: Cerita Mistis Sosok Perempuan di Toilet Bawah Tanah Nol Kilometer Jogja
Lita menambahkan jika selama ini mereka yang bekerja di sektor rumah tangga atau domestik tidak ada perlindungan hukumnya.
“Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum dapat melindungi PRT karena hanya mengatur tindak pencegahannya dan berbagai bentuk kekerasan, tetap tidak mengatur hubungan kerjanya,” tambah Lita.
"Maka kami mendorong upaya perlindungan terhadap PRT dikuatkan dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT)."
Leni Suryani, salah satu PRT penerima bantuan dari KemenPPPA berkata, pandemi Covid-19 berdampak besar bagi dirinya dan teman-temannya, baik dari segi pekerjaan maupun dampak kesehatan. Banyak teman-temannya yang mengalami PHK sepihak, dirumahkan, hingga pemotongan gaji.
“Dari segi kesehatan, PRT bekerja penuh risiko. Kalau yang lain seperti pekerja kantoran bisa bekerja di rumah, sedangkan kami tidak. Dalam bekerja kami juga harus tetap ke luar rumah, misalnya ke pasar. Ini sangat riskan sekali bagi kami PRT terpapar Covid-19,” ungkap perempuan yang telah bekerja selama 20 tahun sebagai PRT itu.
Baca Juga: Bukan Dimakan, Perempuan Ini Tetaskan 3 Telur Bebek dari Supermarket
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga juga mengatakan bahwa sampai saat ini masih sangat sulit untuk mendapatkan data akurat mengenai jumlah PRT, mengingat mereka biasanya dipekerjakan hanya berdasarkan kesepakatan lisan.
"Semoga momentum ini menjadi pengingat kita semua untuk memenuhi, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak kelompok rentan, termasuk PRT,” ujar Menteri Bintang dalam teleconference pemberian simbilis 494 pakt kepada PRT, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan data Survey ILO dan Universitas Indonesia pada 2015, diperkirakan ada sebanyak 4,2 juta jumlah PRT di Indonesia. Terdiri dari 292 PRT perempuan untuk setiap 100 PRT laki-laki.