Suara.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan imbauan kepada para platform akomodasi hotel dan penginapan seperti OYO, untuk menyediakan ruangan isolasi jika sewaktu-waktu ada pengunjung yang terindikasi terpapar Covid-19.
Hal ini menyusul diberlakukannya aturan New Normal dan sebagian perhotelan sudah diperbolehkan beroperasi kembali, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah diberikan.
"Isolasi di kamar (apabila terindikasi Covid-19) harus disiapkan satu ruangan isolasi sementara, mereka nggak boleh kemana-mana. Kalau dia kemana-mana itu (berisiko) akomodasi (penginapan) ditutup," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi dalam teleconference OYO Sanitized, Kamis (11/6/2020).
Langkah ini perlu dilakukan sambil menunggu petugas medis datang dengan peralatan lengkap dan membawa pasien yang diduga terinfeksi Covid-19 itu untuk menjalani masa karantina mandiri atau dirawat di fasilitas medis terdekat.
Baca Juga: Penginapan di Yogya Ini Aplikasikan Protokoler New Normal, Seperti Apa?
Sebelumnya, pihak akomodasi juga diminta harus menghubungi petugas penanganan Covid-19 atau memanggil ambulan, setelah pengunjung melaporkan diri karena memiliki riwayat gejala Covid-19.
Meski tidak menjamin 100 persen, Bambang Ismadi juga meminta pemilik penginapan untuk lebih aware menyediakan alat pengecekan seperti thermo gun yang sudah terkalibrasi sebelum masuk hotel.
"Thermo gun harus suhu tubuh yang sudah dikalibrasi 37,3 derajat bukan di atas 37,5 derajat. Itu ketika lakukan thermo gun, padahal dia suhunya 38 derajat, walaupun alatnya (tidak terinfeksi) tidak jaminan, karena carrier tidak kelihatan," imbuh Bambang.
Di sisi lain, ia juga meminta untuk fasilitas seperti kolam renang, masuk dalam kategori merah alias fasilitas berisiko menularkan untuk tidak dibuka untuk pengunjung.
"Kolam renang dan water park itu dianggap risikonya tinggi, fasilitas yang lain buka di awal, karena kajian tim itu paling ringan penularan risikonya tetap dengan protokolnya, kita tetap mengacu pada standar WHO yang ditetapkan," tutupnya.
Baca Juga: Kemenparekraf - Sahid Jaya Hotel Sediakan Penginapan bagi Tenaga Medis