Suara.com - Memasuk transisi menuju new normal atau kenormalan baru di Jakarta, pihak Mal Ciputra akan beroperasi terbatas mulai tanggal 5 hingga 14 Juni 2020 nanti.
Sesuai dengan protokol kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya, Mal Ciputra buka dari hari Senin hingga Minggu dan Hari Libur Nasional pukul 11.00 sampai dengan 19.00 WIB.
Mulai tanggal 15 Juni 2020 nanti, Mal Ciputra akan beroperasi secara bertahap, dengan jenis usaha atau toko yang diizinkan beroperasi antara lain:
1. Supermarket/Bahan Pangan
Baca Juga: Pemuda Asia Pukul Roboh Pria Rasis di AS
2. Kesehatan/Farmasi/Apotek/Toko Peralatan Medis/Optik
3. Restoran/Toko Makanan dan Minuman/F&B
4. Perbankan/ATM/Money Changer
5. Fashion/Aksesoris/Beauty (tidak termasuk klinik kecantikan/treatment)
6. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)
Baca Juga: Jagoan Baru Hadir dalam Kehidupan Bek Persib Victor Igbonefo
7. Gadget/Elektronik
Dan jenis usaha yang belum diizinkan untuk beroperasi dan masih menunggu kebijakan Pemerintah adalah bioskop, pusat kebugaran atau gym, klinik kecantikan dan arena bermain.
Dipaparkan oleh PR Mal Ciputra Jakarta, Rida Kusrida pada rilis yang diterima oleh Suara.com menyatakan disinfeksi akan dilakukan di seluruh area publik dan fasilitas di tiap gedung Mal Ciputra setiap hari setelah selesai jam operasional.
Pembersihan akan dilakukan secara menyeluruh dengan petugas mengenakan alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, sepatu dan lainnya. Pemasangan signage atau petunjuk yang berisi arahan mengenai aturan protokol kesehatan juga dilakukan.
Pembatasan pengunjung juga akan dilakukan, mulai dari menjaga jarak aman minimal 1 meter pada antrian, mengadakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh pada karyawan dan pengunjung, dan pembatasan pengunjung pada fasilitas pusat belanja.
Pengunjung wajib memakai masker dan membuka sendiri tas mereka saat dilakukan pemeriksaan oleh security. Anak usia di bawah 5 tahun (balita) tidak diperkenankan masuk ke dalam mall.
"Sebelum pusat belanja dibuka, semua karyawan yang terlibat dalam operasional sudah di-training sehingga mereka paham dan peduli serta menjalankan ketentuan dengan penuh tanggung jawab untuk melindungi diri mereka sendiri dan pengunjung dari Covid-19 sesuai dengan pedoman atau protokol berdasarkan jenis usaha masing-masing penyewa yang diatur atau ditetapkan Pemerintah," tulis rilis tersebut, seperti dikutip Suara.com, Selasa (9/6/2020).
Pihak tenant juga diwajibkan menggunakan masker, face shield, serta sarung tangan. Kemudian menyediakan layanan pembayaran cardless atau non-tunai.