Rekomendasi Perdoski Agar Aman Gunakan Pesawat Saat Pandemi Covid-19

Senin, 08 Juni 2020 | 12:15 WIB
Rekomendasi Perdoski Agar Aman Gunakan Pesawat Saat Pandemi Covid-19
Aman Naik Pesawat Terbang di Tengah Pandemi Covid-19. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan adaptasi kehidupan baru (AKB) atau new normal di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan membuka kembali penerbangan pesawat.

Meski pun penerapan protokol kesehatan terus digalakkan kepada publik, aktivitas di bandara dirasa tetap rentan terjadinya penularan virus karena banyaknya orang dari berbagai wilayah. 

Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) menyampaikan bahwa penerapan new normal berarti adaptasi terhadap ketidaknormalan.

Kehidupan masyarakat juga harus dibentuk secara sistematis untuk mendekati normal namun dengan pembatasan secara ketat terkait risiko penularan virus Covid-19. 

Baca Juga: Ribut Keluarga Krisdayanti, Netizen Bandingkan Raul Lemos Dengan Da Kyung

"Sosialisasi yang komprehensif dan terukur merupakan cara paling efektif dalam melibatkan partisipasi masyarakat pengguna jasa penerbangan, sehingga saat mereka menggunakan moda transportasi ini sudah siap diri dan tidak gagap," kata Ketua Perdoski Dr. dr. Wawan Mulyawan, SpBS(K), SpKP, AAK melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Senin (8/6/2020). 

Menurut Wawan, penerbangan termasuk industri jasa dengan investasi strategis dan menjadi bisnis paling awal mengalami dampak akibat pandemi Covid-19.

Karenanya dalam penerapan new normal perlu dilakukan upaya yang terorganisir, sistematis, dan terukur agar tak terjadi penularan kasus baru. 

Rekomendasi Perdoski, katanya,  pemerintah pusat harus jadi pengendali utama dalam pengawasan kekarantinaan dan kebijakan skrining kesehatan calon penumpang pesawat komersial.

Menurut Wawan, skrining mandiri yang cukup efektif dengan biaya lebih terjangkau seperti rapid test antigen Covid-19 bisa lebih dulu dilakukan.

Baca Juga: Profesor Klaim Hanya 10 Persen Pasien Covid-19 Bisa Kembangkan Antibodi

"Untuk bandara-bandara di daerah tertentu yang dianggap belum bisa melaksanakan skrining, dapat diberikan kelonggaran terkait skrining kesehatan penumpang pesawat, yang harus berdasarkan kebijakan pusat yang terlebih dahulu berkonsultasi dengan pemerintah daerah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI