Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu, yang juga Focal Point Crisis Communication menyampaikan, Indonesia dalam penanganan Covid-19 di sektor pariwisata berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan. Dalam melakukan analisis dampak krisis, Indonesia memberikan layanan informasi dan layanan bagi wisatawan dan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif, yang diantaranya memaksimalkan teknologi digital termasuk pemanfaatan media sosial dan media digital.
"Pemerintah Indonesia menyediakan website covid19.go.id, yang dikelola oleh Gugus Tugas Nasional sebagai sumber resmi data Covid-19 Indonesia, sedangkan untuk perkembangan penanganan Covid-19 di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, Kemenparekraf menyediakan microsite pedulicovid19.kemenparekraf.go.id," katanya.
"Pemanfaatan teknologi digital ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat maupun wisatawan terkait perkembangan penanganan Covid-19 terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," tambahnya.
Agustini mengatakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan protokol kesehatan untuk berbagai sektor dan Health Care Card versi paper-based dan elektronik (mobile and web version) untuk wisatawan.
Baca Juga: Anies Sholat Jumat di Masjid Balai Kota Jakarta dengan PNS
Sesuai mekanisme rotasi, Chairman ATCCT untuk periode 2020 adalah Kamboja dengan Co-Chair Indonesia. Salah satu fokus kerja ATCCT selanjutnya adalah optimalisasi website visitseasia.travel sebagai one gate information penanganan Covid-19 dan promosi pariwisata negara anggota ASEAN.