Protokol New Normal untuk Hotel Indonesia Group, Seperti Apa?

Kamis, 04 Juni 2020 | 15:08 WIB
Protokol New Normal untuk Hotel Indonesia Group, Seperti Apa?
Protokol Hotel Indonesia Group. (Dok Hotel Indonesia Group)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotel Indonesia Group bekerja sama dengan PHRI terapkan standar operasional prosedur untuk era New Normal.

Penyebaran virus COVID-19 yang terjadi saat ini sangat berdampak bagi sektor industri. Perubahan kebiasaan dan gaya hidup selama pandemik COVID-19 membuat semua line termasuk perhotelan harus mempersiapkan skenario New Normal.

Hotel Indonesia Group yang merupakan hotel operator milik negara mengambil peran penting dalam mempersiapkan standard operasional yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada.

Qodie Ibrahim selaku CEO Hotel Indonesia Group memaparkan sudah mempersiapkan SOP untuk masa pandemic, recovery dan juga New Normal.

Baca Juga: Lippo Karawaci PHK 676 Karyawan Imbas Tutupnya Mal Hotel dan Parkiran

Ilustrasi Hotel Bintang Lima (Pixabay/Engin_Akyurt)
Ilustrasi Hotel. (Pixabay/Engin_Akyurt)

SOP yang terbagi dalam 3 kategori waktu seperti SOP Pandemic HIT, Recovery dan New Normal mengacu pada ketentuan international WHO dan juga Dinas Kesehatan.

“SOP-SOP tersebut sudah dibagikan dan kami trainingkan ke hotel-hotel kami dan juga hotel-hotel lain, salah satunya hotel yang sudah menerapkan SOP kami adalah 14 unit milik, Hotel Indonesia Natour, Inaya Bay Komodo Labuan Bajo, Jatiluhur Valley and Resort dan Grand Inna Daira Palembang” kata Qodie Ibrahim dalam siaran pers yang dikirimkan pada Suara.com.

Sugiri Rachmansyah Nugraha, Business Development Manager Hotel Indonesia Group, Standar Operasional Prosedur tersebut mengatur banyak sekali protokol-protokol yang harus dilakukan mulai dari penjemputan tamu, pembersihan kamar, meeting rooms, persiapan makanan, hingga spa therapis semua sudah disiapkan.

Berikut panduan new normal sektor perhotelan dalam hal kebersihan umum dan di kamar:

• Disinfeksi fasilitas umum hotel dan restoran dilakukan satu kali dalam setiap sif.

Baca Juga: Airy Rooms Tutup Dihantam Corona, Pengusaha Hotel Prihatin

• Fasilitas umum yang kebersihannya harus diperhatikan adalah pegangan pintu dan tangga, tombol lift.

• Disinfeksi dan pembersihan kamar tamu harus diterapkan sesuai prosedur standar kebersihan sesuai jadwal yang hotel buat.

• Karyawan yang ditugaskan pada tugas pembersihan harus dilengkapi dengan peralatan pelindung diri secara memadai, seperti masker dan cairan desinfektan.

Selain untuk kebersihan umum, karyawan bisnis perhotelan juga diharuskan memenuhi ketentuan seperti dalam panduan new normal versi PHRI. Berikut detailnya:

• Setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja.

• Bila ditemukan suhu karyawan yang menunjukkan suhu tubuh di atas 37.3 derajat celcius, maka dalam jarak 5 menit akan dilakukan pengecekan ulang. Jika hasilnya masih di atas 37,3 derajat celcius, maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan tidak boleh bekerja. Karyawan tersebut harus melapor kepada atasannya atas hal tersebut melalui telepon.

• Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19. Karyawan wajib melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI