• Disinfeksi dan pembersihan kamar tamu harus diterapkan sesuai prosedur standar kebersihan sesuai jadwal yang hotel buat.
• Karyawan yang ditugaskan pada tugas pembersihan harus dilengkapi dengan peralatan pelindung diri secara memadai, seperti masker dan cairan desinfektan.
Selain untuk kebersihan umum, karyawan bisnis perhotelan juga diharuskan memenuhi ketentuan seperti dalam panduan new normal versi PHRI. Berikut detailnya:
• Setiap karyawan yang akan bekerja harus diperiksa suhu tubuh saat masuk kerja.
Baca Juga: Lippo Karawaci PHK 676 Karyawan Imbas Tutupnya Mal Hotel dan Parkiran
• Bila ditemukan suhu karyawan yang menunjukkan suhu tubuh di atas 37.3 derajat celcius, maka dalam jarak 5 menit akan dilakukan pengecekan ulang. Jika hasilnya masih di atas 37,3 derajat celcius, maka harus dicatat oleh petugas yang memeriksa dan tidak boleh bekerja. Karyawan tersebut harus melapor kepada atasannya atas hal tersebut melalui telepon.
• Bagi karyawan yang baru kembali dari perjalanan dinas ke negara atau daerah terjangkit Covid-19. Karyawan wajib melakukan karantina mandiri dirumah selama 14 hari.